Narasumber Franky Ariyadi memaparkan materi mengenai Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 dalam Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia yang membahas penguatan hak pasien dan perlindungan hukum di bidang pelayanan kesehatan.Jakarta – Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menggelar webinar pada Rabu, 8 Juli 2026, pukul 14.00–16.00 WIB melalui Zoom Meeting. MHI menghadirkan Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang sekaligus pakar hukum kesehatan, sebagai narasumber utama. sebagai narasumber utama, serta dipandu oleh M. Jamil, S.H., M.Kn. selaku moderator.
Webinar nasional ini membahas perubahan paradigma pelayanan kesehatan setelah terbitnya Permenkes Nomor 6 Tahun 2026. sekaligus mengulas bagaimana regulasi tersebut berimplikasi terhadap perlindungan hukum pasien, tata kelola rumah sakit, dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.


Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa paradigma pelayanan kesehatan saat ini telah mengalami perubahan yang sangat mendasar. Menurutnya, pelayanan kesehatan tidak lagi dipandang sebatas hubungan profesional antara dokter dan pasien, melainkan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak asasi manusia setiap warga negara.
Baca Juga02 Jun 2026“Pelayanan kesehatan tidak lagi dipandang semata sebagai hubungan antara dokter dan pasien, melainkan sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh negara. Rumah sakit bukan hanya tempat seseorang memperoleh pengobatan, tetapi juga ruang yang harus menjunjung tinggi martabat manusia, kepastian hukum, transparansi, keselamatan pasien, serta akuntabilitas pelayanan. Keberhasilan pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kesembuhan pasien, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak pasien dihormati, dilindungi, dan dipenuhi secara adil,” ujar M. Jamil dalam sambutannya.
Pernyataan tersebut menjadi benang merah dalam keseluruhan pembahasan webinar, yakni bahwa pelayanan kesehatan modern harus menempatkan pasien sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak konstitusional, bukan sekadar objek pelayanan medis.
Dalam pemaparannya, Dr. Franky Ariyadi menjelaskan bahwa lahirnya Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam mendorong transformasi pelayanan rumah sakit yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tidak hanya menekankan aspek administratif, tetapi juga memperkuat budaya pelayanan.
pelayanan yang menghormati hak pasien, meningkatkan kualitas tata kelola rumah sakit, serta memperjelas tanggung jawab berbagai pihak dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Peserta webinar juga diajak memahami bahwa sengketa pelayanan kesehatan tidak selalu harus berakhir di meja pengadilan. Pencegahan konflik melalui komunikasi yang baik, keterbukaan informasi, penghormatan terhadap hak pasien, dan penerapan standar pelayanan yang profesional merupakan langkah yang jauh lebih efektif dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta yang berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa, tenaga kesehatan, praktisi hukum, advokat, hingga masyarakat umum.
Narasumber membahas berbagai isu strategis. mulai dari hak memperoleh informasi medis, persetujuan tindakan medis (informed consent), kerahasiaan data pasien, mekanisme penyelesaian sengketa pelayanan kesehatan, tanggung jawab rumah sakit, hingga pentingnya membangun budaya keselamatan pasien yang berorientasi pada kualitas pelayanan.
Para peserta menilai bahwa pemahaman terhadap regulasi kesehatan harus terus ditingkatkan agar masyarakat mengetahui hak-haknya ketika menerima pelayanan di rumah sakit, sekaligus memahami kewajiban setiap pihak dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkeadilan.
Diskusi berlangsung interaktif. Peserta berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa, tenaga kesehatan, praktisi hukum, advokat, hingga masyarakat umum. Mereka aktif mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber.
Narasumber membahas berbagai isu strategis. Materi yang dibahas meliputi hak memperoleh informasi medis, persetujuan tindakan medis (informed consent), dan kerahasiaan data pasien. Selain itu, narasumber juga mengulas mekanisme penyelesaian sengketa pelayanan kesehatan, tanggung jawab rumah sakit, serta pentingnya membangun budaya keselamatan pasien yang berorientasi pada kualitas pelayanan.
Para peserta menilai pemahaman terhadap regulasi kesehatan perlu terus ditingkatkan. Mereka berharap masyarakat mengetahui hak-haknya saat menerima pelayanan di rumah sakit. Peserta juga menekankan pentingnya memahami kewajiban setiap pihak dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkeadilan.
Sebagai lembaga yang konsisten menyelenggarakan forum ilmiah berskala nasional, Mimbar Hukum Indonesia akan terus menghadirkan berbagai webinar, pelatihan, dan diskusi strategis guna memperkuat literasi hukum masyarakat sekaligus menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, praktisi, penegak hukum, dan pemangku kepentingan dalam menjawab berbagai tantangan hukum di Indonesia. Mimbar Hukum Indonesia berdiri sejak 1 September 2023. Sampai saat ini sudah sukses menyelenggarakan Webinar Nasional Hukum dan Pelatihan Hukum dengan total lebih dari 300 agenda Nasional.
Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda lainnya yang tidak kalah menarik. Pada hari Jumat, 10 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Problematika Keberadaan Perjanjian Kawin Terhadap Harta Bersama Dalam Perkawinan Campuran”, dengan Narasumber YM. Intan Avi Savila, S.H., M.Kn. (Hakim Pengadilan Agama Tabanan Bali).
Pada hari Sabtu, 11 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Pelaksanaan Waris Islam Dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia”, dengan Narasumber Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H. (Dosen Hukum Keluarga STAI Babussalam Sula – Maluku Utara).
Pada hari Jumat, 17 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Nafkah Sebagai Istrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah” dengan Narasumber Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H. (Hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung – Rokan Hilir Riau).
Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung / WhatsApp Admin: 081776666123.




Tidak ada komentar