Bupati Siak resmi tanda tangani kerja sama rencana perlindungan dan pengolahan ekosistem gambut.

Amelia Suryani C.ILJ
15 Jul 2026 15:06
2 menit membaca

SIAK, macansumatra.com – Bupati Siak resmi menandatangani Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Siak Tahun 2026–2055 pada Selasa (14/7/2026). Penandatanganan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Siak menetapkan RPPEG melalui Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/597/HK/KPTS/2026. Dokumen tersebut menjadi pedoman pengelolaan ekosistem gambut selama 30 tahun ke depan.

RPPEG mengatur arah pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pencegahan kerusakan, pemulihan, pencadangan, pelestarian, serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

Bupati Siak menegaskan bahwa pemerintah daerah menyusun dokumen ini untuk menjaga fungsi ekologis gambut sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Dalam pertemuan bersama Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Kementerian Lingkungan Hidup, Ir. Edy Nugroho Santoso, serta tim NGO IMPLI, Bupati Siak mengajak seluruh pihak memperkuat kolaborasi dalam mengelola lahan gambut secara berkelanjutan.

Menurutnya, Kabupaten Siak memiliki kawasan gambut seluas 559.374 hektare atau sekitar 70,86 persen dari total wilayah. Dari jumlah tersebut, sekitar 316.075,5 hektare berfungsi sebagai kawasan lindung, sedangkan 237.411,5 hektare menjadi kawasan budidaya.

Pemerintah juga mencatat sekitar 212.188 hektare lahan gambut dimanfaatkan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI). Selain itu, konsesi perkebunan kelapa sawit mencapai 72.240 hektare.

Bupati Siak menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan lahan, pertumbuhan ekonomi, dan kelestarian lingkungan. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan terus mendukung pelaksanaan RPPEG agar ekosistem gambut tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Sumber: Ronal Munthe, S.H. (Kaperwil Riau)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x