Petugas Polsek Pamulang mengamankan seorang terduga pelaku beserta ratusan butir obat keras daftar G dan psikotropika golongan IV setelah menindaklanjuti laporan masyarakat di Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan.Pamulang, macansumatra.com – Berantas Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G Polsek Pamulang menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya. Polisi merespons laporan masyarakat tentang dugaan penjualan obat-obatan ilegal di sebuah warung di Jalan Witana Harja, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan.
Tim media bersama masyarakat menemukan dugaan penjualan obat keras daftar G pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 09.26 WIB. Tim media kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Pamulang.
Personel Polsek Pamulang langsung mendatangi lokasi bersama tim media. Polisi kemudian memeriksa warung yang dilaporkan.

Polisi kemudian mengamankan seorang terduga penjual beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Pamulang.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Tramadol: 448 butir
Alprazolam Dexa: 31 butir
Alprazolam Mersi: 25 butir
Riklona: 10 butir
Trihexyphenidyl (Trihex): 46 butir
Hexymer: 114 butir
Salah seorang anggota Polsek Pamulang menegaskan bahwa penyidik akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.
“Hasil penangkapan ini akan kami lanjutkan prosesnya hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tim media mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Pamulang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Tim juga berharap penyidik mengembangkan perkara tersebut hingga mengungkap jaringan pemasok dan distributor obat keras daftar G.
Penyidik Polsek Pamulang masih menangani perkara tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur peredaran obat keras tanpa izin. Aparat penegak hukum dapat menjerat setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat menjerat setiap pihak yang terbukti membantu atau turut serta dalam tindak pidana tersebut berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Tidak ada komentar