Pemindahan Narapidana Narkotika ke Nusakambangan

Redaksi MacanSumatra
6 Jun 2026 14:11
2 menit membaca

Nusakambangan – Pemindahan Narapidana Narkotika Nusakambangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Pihak berwenang memindahkan puluhan narapidana kasus narkoba ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Langkah ini memberikan rasa aman bagi masyarakat luas.

Gedung lembaga pemasyarakatan yang menjadi lokasi pembinaan narapidana berisiko tinggi sebelum dipindahkan ke Nusakambangan.

Tampak depan salah satu lembaga pemasyarakatan yang menjadi titik keberangkatan narapidana berisiko tinggi menuju Nusakambangan.

​Proses Pemindahan Narapidana Narkoba Nusakambangan

​Petugas memindahkan 33 narapidana dari Sumatera Utara pada 4 Juni 2026. Selanjutnya, petugas membawa 36 narapidana dari Pekanbaru, Riau, menuju Nusakambangan pada 5 Juni 2026. Total ada 69 narapidana yang mengikuti proses pemindahan ini.

​Petugas memilih narapidana dengan hukuman tinggi untuk dipindahkan. Mayoritas narapidana tersebut merupakan gembong narkoba. Mereka menerima vonis mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Para narapidana ini memiliki potensi besar untuk mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas asal.

​Pengamanan Ketat Selama Proses Pemindahan

​Tim gabungan mengawal proses pemindahan narapidana narkotika Nusakambangan dengan sangat ketat. Personel Satbrimob Polda setempat bersenjata lengkap menjaga seluruh proses perjalanan.

“Menurut Ditjen PAS, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pengendalian jaringan narkotika dari dalam lapas.”

​Langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba. Pengamanan di Nusakambangan nantinya mencegah narapidana mengendalikan kembali peredaran narkoba. Anda dapat membaca lebih lanjut mengenai program pemasyarakatan lainnya https://macansumatra.com/212-napi-high-risk-dipindahkan-ke-nusakambangan-negara-perketat-kontrol-jaringan-kriminal di situs kami.

Sumber: Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Repoter: Fajar Gazali

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x