Petugas mengawal narapidana kategori high risk saat proses pemindahan menuju Nusakambangan melalui Pelabuhan Cilacap, Jawa Tengah, Senin (8/6/2026). Sebanyak 134 narapidana dari Sumatera Utara, Riau, Jambi, dan Lampung mengikuti pemindahan tersebut.CILACAP, MacanSumatra.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 134 narapidana kategori high risk dari Sumatera Utara, Riau, Jambi, dan Lampung ke Nusakambangan.
Sebanyak 134 narapidana kategori high risk tiba di Pelabuhan Cilacap, Jawa Tengah, pada Senin dini hari. Mereka berasal dari Sumatera Utara, Riau, Jambi, dan Lampung. Petugas kemudian mengawal mereka menuju Nusakambangan.
Petugas mencatat 134 narapidana itu berasal dari empat provinsi, yakni Sumatera Utara, Riau, Jambi, dan Lampung.
Sumatra Utara sebanyak 33 orang
Riau 36 orang
Jambi 32 orang
Lampung 33 orang
Mereka terdiri dari narapidana kasus kriminal berat dan tindak pidana narkotika yang masuk kategori berisiko tinggi (high risk).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi (kiri) berfoto bersama wartawan macansumatra.com, Fajar Gazali, usai diskusi mengenai penguatan sistem pemasyarakatan dan pemberantasan narkoba di lapas dan rutan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi berbagai praktik ilegal yang terjadi di dalam lapas maupun rumah tahanan.
“Setelah tiba di Nusakambangan, petugas menerapkan sistem pengamanan dan pembinaan tingkat maksimum hingga super maksimum terhadap para narapidana.” ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Ia menegaskan bahwa petugas pemasyarakatan menjalankan seluruh proses pemindahan dan penerimaan warga binaan sesuai SOP yang berlaku. Setelah tiba di Nusakambangan, para narapidana akan menjalani sistem pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum hingga super maksimum.
Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), menyampaikan bahwa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara konsisten menekankan kebijakan zero narkoba dan zero ponsel di lingkungan lapas dan rutan.
“Siapapun yang terbukti terlibat, kami akan menjatuhkan sanksi hukuman berat,” tegas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Ditjenpas terus memperkuat upaya memindahkan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan untuk memutus jaringan narkoba yang masih beroperasi dari dalam lapas dan rutan.
Sejak 2020, Ditjenpas konsisten menjalankan program pemindahan narapidana berisiko tinggi. Sepanjang 2025 hingga awal 2026, program tersebut terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba dan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas dan rutan.
Oleh karena itu, Ditjenpas terus meningkatkan, pemberantasan narkoba dan penggunaan alat komunikasi ilegal. Selain itu, Ditjenpas memperkuat upaya menciptakan lapas dan rutan yang bersih dari peredaran narkoba serta penggunaan alat komunikasi ilegal. Oleh karena itu, Ditjenpas terus meningkatkan pengawasan terhadap narapidana kategori high risk.
Repoter: Fajar Gazali


Tidak ada komentar