Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pakan Hewan, Diduga Rugikan Negara Rp10,2 Miliar

Redaksi MacanSumatra
27 Jul 2026 12:30
Hukum 0 2
2 menit membaca

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024, Chairul Anwar, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pakan hewan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, menyampaikan bahwa penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan selama periode 2016 hingga 2024.

Chairul Anwar diduga menggunakan anggaran PDTS KBS untuk kepentingan pribadi. Ia juga diduga membiayai sejumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selama menjabat, Chairul Anwar merangkap tiga jabatan. Ia menjabat sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan PDTS Kebun Binatang Surabaya.

Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan dana perusahaan. Tersangka juga diduga meminta staf menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, pengadaan pakan hewan tidak sesuai kebutuhan. Kondisi itu memengaruhi kesehatan satwa di Kebun Binatang Surabaya.

Sejumlah hewan mengalami penurunan kondisi kesehatan. Beberapa satwa menjadi kurus karena kekurangan pakan. Penyidik juga menemukan adanya hewan yang mati akibat tidak memperoleh perawatan secara memadai.

Bersama BPKP Provinsi Jawa Timur, penyidik menghitung sementara kerugian negara. Nilainya mencapai Rp10.209.664.735,60 atau sekitar Rp10,2 miliar.

Kejati Jawa Timur masih melanjutkan penyidikan. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Catatan Redaksi: Status Chairul Anwar saat ini adalah tersangka. Proses hukum masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x