Gerbang Kawasan Industri Tanjung Buton (PT KITB) di Kabupaten Siak. Status Komisaris Utama PT KITB yang terjerat OTT memunculkan desakan publik agar dilakukan evaluasi jabatan dan audit tata kelola perusahaan.macansumatra.com | Siak, 12 Juli 2026 – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JN alias ANG terus menjadi perhatian masyarakat. JN juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Kawasan Industri Tanjung Buton (PT KITB), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis milik Pemerintah Kabupaten Siak.
Aparat penegak hukum menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air di Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026.
Hingga saat ini, penyidik belum menyampaikan keterangan resmi yang mengaitkan perkara tersebut dengan aktivitas maupun pengelolaan PT KITB.
Status JN sebagai Komisaris Utama PT KITB memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan meminta Pemerintah Kabupaten Siak sebagai pemegang saham segera mengevaluasi posisi komisaris untuk menjaga kredibilitas perusahaan daerah.
Selain itu, masyarakat juga mendorong pemerintah melakukan audit internal maupun audit independen terhadap tata kelola PT KITB. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi serta memperkuat kepercayaan publik.
Audit tersebut tidak bertujuan menyimpulkan adanya pelanggaran. Pemerintah Kabupaten Siak melakukan audit untuk memastikan seluruh aktivitas PT KITB berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), akuntabel, dan profesional.
PT KITB berperan sebagai motor penggerak investasi daerah. Perusahaan daerah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Siak.
Karena itu, persoalan hukum yang melibatkan pejabat yang menduduki jabatan penting di perusahaan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat dan persepsi investor.
Pemerintah Kabupaten Siak dapat menunjukkan komitmen terhadap tata kelola yang baik melalui evaluasi dan audit. Langkah tersebut dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat citra PT KITB sebagai BUMD yang profesional dan transparan.
Masyarakat kini menunggu sikap resmi pemerintah dan pemegang saham PT KITB. Mereka menantikan keputusan mengenai evaluasi komisaris, penyesuaian tata kelola perusahaan, atau pelaksanaan audit independen.
Di sisi lain, semua pihak tetap harus menghormati proses hukum yang berjalan. JN tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Ronal Munthe (kaperwil riau)


Tidak ada komentar