
Jakarta 15 Juli 2026 – Persoalan pembagian harta bersama setelah perceraian masih menjadi salah satu sengketa yang paling banyak terjadi di Indonesia. Namun, persoalan menjadi jauh lebih rumit ketika suami dan istri masih menjadikan rumah yang mereka tempati sebagai jaminan kredit di bank.
Menjawab keresahan masyarakat, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menyelenggarakan Webinar Nasional pada Rabu, 15 Juli 2026. Webinar berlangsung pukul 14.00–16.00 WIB melalui Zoom Meeting. Peserta berasal dari berbagai daerah di Indonesia, terdiri atas akademisi, advokat, notaris, mahasiswa hukum, praktisi perbankan, dan masyarakat umum.
Webinar menghadirkan narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, dengan moderator M. Jamil, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia.
Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa sengketa harta bersama tidak dapat dipandang sebagai persoalan sederhana karena melibatkan berbagai rezim hukum sekaligus.
“M. Jamil mengatakan bahwa perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami istri, tetapi juga memunculkan persoalan kepastian hukum atas harta yang mereka bangun bersama. Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika rumah yang selama bertahun-tahun menjadi tempat tinggal keluarga masih menjadi objek jaminan kredit di bank. Pada kondisi tersebut, kepentingan suami, istri, dan bank bertemu dalam satu hubungan hukum yang saling berkaitan. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dilihat hanya dari sudut pandang hukum keluarga, tetapi juga harus ditinjau melalui hukum perdata, hukum jaminan kebendaan, hukum perbankan, serta praktik peradilan di Indonesia.”
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa putusan perceraian secara otomatis menentukan siapa pemilik rumah. Dr. Franky Ariyadi menjelaskan bahwa apabila rumah masih menjadi objek Hak Tanggungan atau agunan kredit, para pihak tetap harus melindungi hak-hak bank sebagai kreditur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Dr. Franky Ariyadi meminta para pihak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan, perjanjian kredit, status Hak Tanggungan, dan tanggung jawab masing-masing saat membagi harta bersama yang masih menjadi agunan kredit setelah perceraian.
Ia juga menguraikan berbagai persoalan yang kerap muncul di lapangan, mulai dari penentuan pihak yang wajib melanjutkan cicilan, kemungkinan menjual rumah tanpa persetujuan bank, kedudukan mantan suami atau mantan istri sebagai debitur bersama, hingga konsekuensi hukum apabila kredit macet terjadi setelah perceraian.

Foto istimewa
Diskusi berlangsung dinamis dengan banyaknya pertanyaan dari peserta yang mengangkat berbagai kasus nyata, seperti sengketa rumah KPR, pembagian aset yang belum lunas, eksekusi jaminan oleh bank, hingga perlindungan hukum bagi pihak yang tetap melanjutkan pembayaran cicilan setelah perceraian.
Antusiasme peserta menunjukkan bahwa persoalan kepemilikan rumah yang masih dijaminkan kepada bank merupakan isu hukum yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Di tengah meningkatnya angka perceraian dan tingginya kepemilikan rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pemahaman mengenai hubungan antara hukum keluarga, hukum perbankan, dan hukum jaminan menjadi kebutuhan yang semakin penting.
Melalui webinar ini, Mimbar Hukum Indonesia berharap masyarakat memperoleh pemahaman hukum yang lebih komprehensif sehingga mampu mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi sengketa harta bersama, khususnya yang berkaitan dengan aset yang masih menjadi objek jaminan kredit.
Sebagai lembaga yang konsisten menghadirkan edukasi hukum berkualitas, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) akan terus menyelenggarakan webinar, pelatihan, dan forum ilmiah yang mengangkat isu-isu hukum aktual, strategis, serta relevan dengan perkembangan praktik hukum dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Mimbar Hukum Indonesia berdiri sejak 1 September 2023. Sampai saat ini sudah sukses menyelenggarakan Webinar Nasional Hukum dan Pelatihan Hukum dengan total lebih dari 300 agenda Nasional.
Mimbar Hukum Indonesia percaya bahwa literasi hukum bukan sekadar pengetahuan, melainkan fondasi penting dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak setiap warga negara.
Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda lainnya yang tidak kalah menarik. Pada hari Kamis, 16 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi: Sinergi KUHP 2023 dan Formasi KUHAP 2025”, dengan Narasumber Dr. Noenik Soekirini, S.H., M.H. dan Hartoyo, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Univeritas Dr. Soetomo Surabaya. Pada hari Jumat, 17 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Nafkah Sebagai Istrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah” dengan Narasumber Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H. (Hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung – Rokan Hilir Riau). Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung / WhatsApp Admin: 081776666123. (*)
Sumber: Mimbar Hukum indonesia
Editor: Fajar Gazali




Tidak ada komentar