Ilustrasi gambar Seorang pengecer BBM eceran bersama anaknya saat penertiban oleh aparat di kawasan Padang.PADANG, 23 April 2026 — Penertiban BBM subsidi jenis Pertalite di sejumlah wilayah Kota Padang memicu reaksi dari masyarakat kecil, khususnya para pengecer yang selama ini menggantungkan hidup dari penjualan eceran.
Doni menilai kebijakan penertiban BBM subsidi Pertalite belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.
Ia menegaskan bahwa ia menjual Pertalite eceran untuk bertahan hidup, bukan melanggar aturan.
“Kami tidak mencuri. Kami membeli di SPBU, lalu menjual kembali untuk menyambung hidup,” ujarnya.
Menurutnya, keterbatasan lapangan pekerjaan memaksa sebagian masyarakat memilih sektor informal. Selain itu, pengecer juga membantu masyarakat di daerah yang jauh dari akses SPBU resmi.
Namun di sisi lain, BPH Migas menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan tidak boleh diperjualbelikan secara eceran.
Pemerintah menilai penjualan eceran berpotensi menimbulkan penyalahgunaan serta mengganggu penyaluran subsidi agar tepat sasaran.
Penertiban ini memunculkan kritik terkait keadilan penegakan hukum. Doni menilai aparat tidak hanya fokus pada pengecer kecil, tetapi juga perlu menindak praktik penyalahgunaan dalam skala besar.
“Yang kami harapkan adalah keadilan. Kami hanya berusaha bertahan,” tambahnya.
Fenomena ini menunjukkan adanya benturan antara regulasi negara dan realitas ekonomi masyarakat.
Fakta di lapangan menunjukkan tidak semua wilayah memiliki akses SPBU yang merata, terutama di kawasan pinggiran Kota Padang. Kondisi ini membuat masyarakat di daerah pinggiran masih bergantung pada pengecer untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar sehari-hari.
Di sisi lain, terbatasnya lapangan pekerjaan juga menjadi faktor pendorong masyarakat memilih usaha informal seperti penjualan BBM eceran.
Pemerintah perlu melakukan penertiban untuk menjaga sistem distribusi, sekaligus menyiapkan solusi jangka panjang.
Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang lebih konkret, seperti pemerataan akses SPBU serta penyediaan alternatif mata pencarian bagi masyarakat terdampak.
Tanpa solusi yang jelas, penertiban berisiko hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Pemerintah juga perlu membuka akses ekonomi dan memastikan distribusi energi berjalan lebih adil.
Sumber regulasi: situs resmi BPH Migas https://bphmigas.go.id
Sumber: Doni, pengecer BBM eceran di Padang
Penulis: Redaksi macansumatra.com


Tidak ada komentar