Indra Dapa Saranani mendesak pemerintah pusat segera menyelesaikan polemik tapal batas Pondidaha dan Amonggedo serta mengevaluasi aktivitas tambang nikel di wilayah adat Konawe, Sulawesi Tenggara.Media macansumatra.com | Konawe Sulawesi Tenggara – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) melalui Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik, Indra Dapa Saranani, secara resmi mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) untuk segera melakukan evaluasi total terhadap Pemerintah Kabupaten Konawe dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait polemik tapal batas Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo di wilayah Sungai Tukambopo.
PB HMI MPO menilai Pemerintah Kabupaten Konawe dan Pemerintah Provinsi Sultra belum menyelesaikan persoalan tapal batas sehingga memicu keresahan masyarakat. serta berpotensi menimbulkan konflik agraria dan konflik sosial berkepanjangan di wilayah adat Kabupaten Konawe.
Selain persoalan Tapal Batas Pondidaha Konawe, PB HMI MPO juga menyoroti aktivitas delapan perusahaan pertambangan nikel yang diduga merusak lingkungan hidup, mengganggu lahan adat, dan mengancam ruang hidup masyarakat adat di wilayah hak ulayat Pondidaha.
Indra Dapa Saranani menegaskan bahwa negara wajib hadir melindungi hak masyarakat adat sebagaimana amanat konstitusi dan berbagai regulasi nasional.
“Kami mendesak Kemendagri RI segera mengevaluasi total Bupati Konawe dan Gubernur Sultra agar segera menetapkan tapal batas Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo di Sungai Tukambopo serta menerbitkan regulasi resmi terkait tapal batas wilayah. Negara tidak boleh membiarkan konflik agraria dan ketidakjelasan wilayah terus berlangsung,” tegas Indra Dapa Saranani.
PB HMI MPO menilai aktivitas pertambangan di wilayah adat harus tunduk pada aturan hukum nasional, termasuk perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat sekitar.
Selain itu, Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PB HMI MPO juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat adat sepanjang masih ada dan mewajibkan negara maupun pihak swasta menghormati hak tersebut.
Menurut PB HMI MPO, perusahaan pertambangan yang menjalankan aktivitas tanpa memperhatikan hak ulayat, lingkungan hidup, dan keberlangsungan masyarakat adat dapat memicu ancaman serius konflik agraria nasional.
“Kami menilai dugaan perampasan hak adat dan kerusakan wilayah adat akibat aktivitas pertambangan tidak boleh dianggap biasa. Pemerintah pusat harus turun langsung meninjau kondisi masyarakat adat Pondidaha dan mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan yang berpotensi merugikan masyarakat,” lanjutnya.
PB HMI MPO juga meminta agar pemerintah pusat, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di Konawe guna mencegah kerusakan lingkungan dan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Dasar Hukum yang Disoroti PB HMI MPO:
1. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan masyarakat hukum adat.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
4. Prinsip perlindungan hak ulayat dan pencegahan konflik agraria nasional.
Tuntutan PB HMI MPO:
1. Mendesak Kemendagri RI melakukan evaluasi total terhadap Bupati Konawe dan Gubernur Sultra.
2. Mendesak penetapan resmi tapal batas Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo di Sungai Tukambopo.
3. Mendesak penerbitan Peraturan Bupati Konawe terkait tapal batas wilayah.
4. Mendesak evaluasi aktivitas delapan perusahaan pertambangan nikel di wilayah hak ulayat Pondidaha.
5. Mendesak perlindungan hak masyarakat adat dan penghentian dugaan perampasan hak ulayat.
6. Meminta pemerintah pusat turun langsung menyelesaikan potensi konflik agraria di Konawe.
Sumber : Indra Dapa Saranani
Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik
PB HMI MPO.
Penulis : Ronal Munthe
Editor : Amelia Suryani


Tidak ada komentar