Skema Baru Gaji Ke-13 ASN 2026, Sejumlah Pegawai Dipastikan Tidak Terima Tambahan Penghasilan

Redaksi MacanSumatra
12 Mei 2026 16:19
News 0 86
2 menit membaca

 JAKARTA – Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 ASN Cair Tahun 2026

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara pada tahun 2026. Kebijakan ini kembali menjadi perhatian karena membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Pemerintah menetapkan aturan baru dalam skema gaji ke-13 tahun 2026. Tidak semua ASN menerima tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja secara penuh.

Kebijakan tersebut mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Pemerintah juga memperkuat aturan teknis melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026.

Komponen Gaji Ke-13 ASN Tahun 2026

Pemerintah menetapkan beberapa komponen dalam gaji ke-13, yaitu:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Namun, pemerintah tidak memberikan tambahan penghasilan kepada seluruh ASN.

Golongan ASN yang Tidak Menerima Tambahan Penghasilan

ASN daerah yang pemerintah daerahnya belum memiliki kemampuan fiskal memadai dipastikan tidak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran TPP tidak wajib memberikan tambahan penghasilan kepada ASN di wilayahnya.

Akibatnya, ASN pusat berpeluang menerima tunjangan kinerja lebih besar dibanding ASN daerah tertentu. Kondisi keuangan daerah menjadi faktor utama yang memengaruhi besaran gaji ke-13.

Selain itu, ASN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara juga tidak menerima gaji ke-13. Pemerintah juga tidak memberikan gaji ke-13 kepada pegawai yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan pembiayaan dari lembaga lain.

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai Juni 2026. Jadwal tersebut menyesuaikan kebutuhan pendidikan anak sekolah yang meningkat pada pertengahan tahun.

Penerima gaji ke-13 meliputi:

PNS

PPPK

TNI

Polri

Pejabat negara

Hakim

Pensiunan

Penerima pensiun

Penerima tunjangan

Pemerintah juga membuka peluang bagi pegawai non-ASN tertentu menerima gaji ke-13 sesuai kontrak kerja dan keputusan pejabat berwenang.

Ketentuan Gaji Ke-13 untuk PPPK

Pemerintah menghitung gaji ke-13 PPPK berdasarkan masa kerja. PPPK yang belum bekerja satu tahun menerima pembayaran secara proporsional.

Sementara itu, PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum pencairan tidak masuk daftar penerima.

Pemerintah Harap Gaji Ke-13 Dongkrak Daya Beli

Pemerintah berharap kebijakan gaji ke-13 dapat menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

Meski begitu, perbedaan nominal antara ASN pusat dan daerah memunculkan berbagai tanggapan dari pegawai daerah. Banyak ASN berharap pemerintah menghadirkan sistem yang lebih merata agar tidak terjadi kesenjangan kesejahteraan antarwilayah.

Pemerintah saat ini masih berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar pencairan gaji ke-13 berjalan tepat waktu tanpa hambatan administrasi.

Penulis : Teuku Husaini

Editor : Amelia Suryani

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x