M. Jamil, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia, membuka sekaligus memoderatori Webinar Nasional bertajuk “PRT Sekarang Bisa Menuntut Majikan? Bongkar Risiko Hukum Rumah Tangga Modern yang Banyak Tidak Disadari!” yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Sabtu (27/6/2026).JAKARTA, MACAN SUMATERA – 27 Juni 2026 – Isu mengenai hubungan hukum antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja semakin menjadi perhatian publik di tengah berkembangnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.
Menjawab fenomena tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “PRT Sekarang Bisa Menuntut Majikan?

Mengapa UU Ini Lahir
Dr. Franky Ariyadi memaparkan alasan lahirnya regulasi perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai upaya mengakhiri praktik eksploitasi, diskriminasi, dan ketidakjelasan status hukum pekerja domestik.
Webinar ini menghadirkan Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, sebagai narasumber utama. M. Jamil, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia, memoderatori jalannya webinar.
Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa paradigma hubungan antara pemberi kerja dan Pekerja Rumah Tangga telah mengalami perubahan yang sangat signifikan.
Masyarakat tidak lagi dapat memandang hubungan antara pemberi kerja dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) semata-mata sebagai hubungan kekeluargaan yang hanya bertumpu pada rasa saling percaya.
Menurut M. Jamil, S.H., M.Kn., banyak masyarakat masih menganggap persoalan di dalam rumah sebagai urusan privat sehingga hukum tidak dapat menjangkaunya.
Padahal, kondisi tersebut telah mengalami perubahan seiring berkembangnya regulasi, praktik peradilan, serta meningkatnya kesadaran terhadap perlindungan hak-hak pekerja.
“Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa persoalan di dalam rumah adalah urusan privat yang berada di luar jangkauan hukum. Padahal, ketika menyangkut hak atas upah, waktu kerja, perlakuan yang manusiawi, kekerasan, pelecehan, hingga perlindungan terhadap martabat manusia, ranah tersebut dapat berubah menjadi persoalan hukum yang memiliki konsekuensi perdata, pidana, bahkan administrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jamil menekankan bahwa konsep negara hukum menghendaki setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan profesi maupun status sosial.
“Dalam perspektif negara hukum, rumah bukanlah ruang yang kebal terhadap hukum. Prinsip equality before the law mengajarkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun jenis pekerjaannya. Oleh karena itu, baik pemberi kerja maupun PRT sama-sama memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum sekaligus kewajiban untuk menghormati hak pihak lainnya. Ketidaktahuan terhadap perkembangan regulasi dan praktik penegakan hukum justru dapat melahirkan risiko hukum yang selama ini tidak pernah diperhitungkan,” paparnya.
Selama webinar, narasumber mengupas berbagai persoalan hukum dalam hubungan antara pemberi kerja dan PRT. Materi meliputi perkembangan regulasi, perlindungan hukum bagi PRT, serta hak dan kewajiban para pihak. Selain itu, narasumber juga menjelaskan potensi gugatan perdata, konsekuensi pidana akibat kekerasan atau pelanggaran hak, serta langkah preventif untuk mencegah sengketa hukum.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan selama sesi diskusi. Peserta berasal dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, advokat, notaris, mahasiswa, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum yang ingin memahami perkembangan hukum ketenagakerjaan di sektor domestik.
Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda Pelatihan Jurnalis Hukum dan juga beberapa Webinar Hukum Nasional.
MHI akan menggelar Webinar Nasional bertema Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah DKI Jakarta pada Rabu (1/7/2026). Dr. Marjan Miharja, S.H., M.H., CPM. (Dosen dan Wakil Ketua I Bidang Akademik Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta). akan menjadi narasumber.
Pada hari Sabtu-Minggu, 4-5 Juli 2026, akan selenggarakan Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia “CILJ Batch 6” dengan gelar non akademik Certified Indonesian Legal Jurnalist (C.ILJ). Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung / WhatsApp Admin: 081776666123.
Sumber: mimbar hukum indonesia




Tidak ada komentar