Sabu Beredar di Airpura, Polisi Tangkap Pria 47 Tahun dengan 11 Paket Diduga Narkotika

Redaksi MacanSumatra
1 Agu 2026 20:34
2 menit membaca

PESISIR SELATAN — Peredaran narkotika di wilayah selatan Kabupaten Pesisir Selatan kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di Kecamatan Airpura berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

 

Pria berinisial IP alias Bandit (47) diamankan personel Polsek Pancung Soal pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah warung di Kampung Lubuk Pandan, Kenagarian Inderapura Timur, Kecamatan Airpura, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga.

 

Kapolsek Pancung Soal AKP Hendra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Kenagarian Inderapura Timur. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga petugas bergerak ke lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas peredaran barang terlarang.

 

Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan IP berada di dalam warung tersebut. Pemeriksaan di lokasi mengarah pada penemuan 11 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan plastik bening. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp200 ribu berupa dua lembar pecahan Rp100 ribu yang berada dalam penguasaan terduga pelaku.

 

“Terhadap terlapor beserta barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pancung Soal guna proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Hendra.

 

Dalam pemeriksaan awal, IP mengakui barang yang ditemukan polisi merupakan miliknya. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari proses awal penyidikan yang kini masih terus dikembangkan oleh penyidik.

 

Seluruh barang bukti telah disita untuk kepentingan pembuktian. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi penangkapan guna melengkapi rangkaian penyidikan serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun asal-usul narkotika yang ditemukan.

 

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/04/VII/2026/SPKT/Polsek Pancung Soal/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumatera Barat tertanggal 31 Juli 2026. Penyidik menyatakan proses hukum masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

 

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat masih menjadi salah satu unsur penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di tingkat wilayah. Polisi menegaskan pendalaman perkara akan terus dilakukan hingga seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan jaringan yang terkait dapat terungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dj/ RF biro Pesisir Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x