Dua Tahun Menggantung, Kasus Ijazah IT Arman Kini Diuji Lewat Praperadilan

Redaksi MacanSumatra
25 Agu 2026 13:40
Hukum 0 9
4 menit membaca

PESISIR SELATAN — Dua tahun setelah laporan polisi dibuat, sengketa hukum mengenai dugaan penggunaan data ijazah Paket C yang menyeret nama anggota DPRD Pesisir Selatan, IT Arman, belum menemukan titik akhir. Kini, persoalan itu bergeser ke ruang praperadilan: bukan semata mempertanyakan sebuah ijazah, tetapi menguji keputusan penyidik menghentikan penyelidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid).

 

Pengadilan Negeri Painan memeriksa perkara praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Pnn. Sidang kedua berlangsung Senin, 24 Agustus 2026, dipimpin hakim tunggal Cindy Nazly Monica, S.H. Setelah permohonan dibacakan, persidangan ditunda hingga Rabu, 26 Agustus 2026. Putusan dijadwalkan pada 1 September 2026.

 

Di balik pertarungan prosedural tersebut terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana laporan yang tercatat sejak 6 Mei 2024 akhirnya sampai pada penghentian penyelidikan, sementara pelapor mengklaim memiliki dokumen baru yang menurutnya relevan terhadap perkara?

 

Dari Rencana Pelimpahan hingga SP2Lid

 

Perjalanan kasus ini tidak bergerak dalam satu garis lurus.

 

Pada November 2024, Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Muhammad Yogi Biantoro pernah menyatakan perkara akan dilimpahkan ke Polresta Padang karena lokasi pembuatan ijazah berada di Kota Padang. Saat itu polisi masih menunggu hasil gelar perkara di Direskrimum Polda Sumatera Barat.

 

Perkembangan berikutnya pada Januari 2025 justru menyebut pemeriksaan lebih lanjut akan dilimpahkan kepada penyidik Polda Sumatera Barat setelah gelar perkara.

 

Namun perjalanan itu kemudian berujung pada SP2Lid. Penghentian inilah yang sekarang dipersoalkan melalui praperadilan.

 

Pelapor, Alfi Ferdiansyah, sebelumnya bahkan mengirimkan pengaduan kepada Kapolri tertanggal 11 Mei 2026. Ia mempertanyakan penanganan laporannya yang telah berjalan lebih dari dua tahun.

 

“Sudah berjalan dua tahun lebih, tetapi perkara ini terasa berjalan di tempat, berbelit-belit, dan tidak ada kepastian hukum,” tulis Alfi dalam pengaduannya.

 

Satu NISN, Sengketa yang Tak Kunjung Padam

 

Akar perkara mengarah ke pendidikan Paket C tahun 2018 di Yayasan Bhakti Ibu Nusantara (YBIN), Kota Padang.

 

Alfi menyatakan dirinya terdaftar dengan NISN 9994485727, mengikuti Ujian Nasional Paket C dan dinyatakan lulus. Namun, menurut dia, ijazah dan SKHUN tersebut tidak pernah diterimanya.

 

Persoalan mencuat ketika pada 2023 Alfi memperoleh informasi bahwa nomor ijazah DN-PC 0083775, NISN dan barcode SKHUN yang diyakininya sebagai data miliknya diduga digunakan atas nama IT Arman.

 

Jejak persoalan itu sebelumnya sudah muncul di ruang sidang. Dalam persidangan perkara tindak pidana pemilu pada 18 April 2024, Asmawati, Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kota Padang, menerangkan IT Arman tidak tercantum dalam daftar peserta Ujian Paket C tahun ajaran 2017/2018 yang didaftarkan PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara. Ia juga menerangkan NISN 9994485727 tercatat atas nama Alfi Ferdiansyah.

 

Namun perkara pidana pemilu Nomor 32/Pid.Sus/2024/PN.Pnn, yang kemudian berlanjut melalui Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 166/Pid.Sus/2024/PT.Pdg, berakhir dengan penuntutan terhadap IT Arman dinyatakan tidak dapat diterima.

 

Dokumen Baru dan Ujian terhadap Proses Hukum

 

Alfi kemudian mengklaim memperoleh dokumen yang memperkuat keberatannya. Salah satunya surat YBIN tertanggal 13 Juni 2025 yang, menurut Alfi, mengakui kekeliruan administrasi dan menyatakan data ijazah tersebut merupakan miliknya.

 

Dokumen lain berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan tertanggal 24 Juli 2025, yang menyebut IT Arman baru terdaftar sebagai peserta Paket C melalui PKBM Cinta Ilmu pada Januari 2024.

 

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Painan telah menerangkan perkara pidana pemilu sebelumnya berkekuatan hukum tetap. Tetapi pengadilan juga menjelaskan penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur nebis in idem merupakan kewenangan hakim yang memeriksa perkara pidana setelah melalui proses penyidikan, penuntutan dan persidangan.

 

Di titik itulah praperadilan menjadi penting. Hakim tidak sedang diminta secara otomatis memvonis siapa yang benar dalam sengketa ijazah tersebut, melainkan menguji tindakan penyidik yang dipersoalkan pemohon.

 

Pada agenda pembuktian, pemohon berencana menghadirkan sekitar lima saksi, sedangkan termohon sekitar dua saksi.

 

Hingga pemberitaan terakhir, Polres Pesisir Selatan belum memberikan keterangan mengenai pokok permohonan praperadilan tersebut. IT Arman juga belum menyampaikan pernyataan mengenai perkembangan terbaru perkara.

 

Karena itu, ruang sidang PN Painan kini memikul pertanyaan yang lebih besar daripada sengketa satu dokumen pendidikan: apakah penghentian penyelidikan perkara yang telah bergulir lebih dari dua tahun itu telah ditempuh melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan?

 

Jawabannya mulai diuji di depan hakim.

Dj/RF biro Pesisir Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x