Polda Sumsel Ungkap Dugaan Karhutla OKU Timur, Tiga Orang Diamankan

Redaksi MacanSumatra
25 Agu 2026 13:16
3 menit membaca

macansumatera.com — Polda Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mengungkap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di areal PT Musi Hutan Persada (MHP),

 

Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni YAP (19), JS (38), dan OB (27), pada 23 Agustus 2026.

 

Kasus ini bermula saat petugas penjaga menara api mendeteksi titik api di areal CPT 24 Block Sungai Tuha sekitar pukul 18.55 WIB. Sebelum api terlihat, petugas sempat melihat sebuah mobil berhenti di sekitar lokasi.

 

Tak lama setelah kendaraan tersebut meninggalkan area, titik api muncul.

 

Petugas kemudian berkoordinasi dengan security dan Divisi General Affairs PT MHP untuk menelusuri kendaraan yang berada di sekitar lokasi.

Hasil penelusuran mengarah kepada mobil bernomor polisi BG-8583-DR yang diketahui mendatangi kawasan CPT 24 Block Sungai Tuha.

 

Petugas kemudian mengamankan pengemudi berinisial YAP. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi turut mengamankan JS dan OB yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan ketiganya sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain plastik berisi abu bekas terbakar, ranting atau kayu bekas terbakar, tanah bekas terbakar, satu korek api gas warna hijau merek Tokai, serta satu korek api gas bercorak batik.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya._

 

ketiga tersangka dijerat ketentuan pidana terkait larangan membakar hutan serta perbuatan yang membahayakan keamanan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023._

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menangani perkara Karhutla secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

 

“Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait kebakaran hutan dan lahan, Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan setiap pelaku yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nandang.

 

Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat membahayakan keselamatan serta menimbulkan dampak lebih luas.

 

Polda Sumsel mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu Karhutla.

 

Pengungkapan kasus di areal PT MHP OKU Timur tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel dan jajaran memperkuat deteksi dini serta penegakan hukum guna mencegah meluasnya Karhutla di wilayah Sumatera Selatan.

 

 

Sumber:Wahyudi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x