Komitmen Polsek Pamulang Berantas Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G di Wilayah Hukumnya

Redaksi MacanSumatra
16 Jul 2026 23:12
2 menit membaca

Pamulang, macansumatra.com – Berantas Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G Polsek Pamulang menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya. Polisi merespons laporan masyarakat tentang dugaan penjualan obat-obatan ilegal di sebuah warung di Jalan Witana Harja, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan.

Tim media bersama masyarakat menemukan dugaan penjualan obat keras daftar G pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 09.26 WIB. Tim media kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Pamulang.

https://macansumatra.com/gabungan-media-dan-organisasi-pers-gwi-desak-polisi-usut-tuntas-jaringan-peredaran-obat-keras-daftar-g-di-pamulang

Personel Polsek Pamulang langsung mendatangi lokasi bersama tim media. Polisi kemudian memeriksa warung yang dilaporkan.

Polisi Amankan Terduga Penjual dan Barang Bukti

Polisi kemudian mengamankan seorang terduga penjual beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Pamulang.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

Tramadol: 448 butir

Alprazolam Dexa: 31 butir

Alprazolam Mersi: 25 butir

Riklona: 10 butir

Trihexyphenidyl (Trihex): 46 butir

Hexymer: 114 butir

Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Salah seorang anggota Polsek Pamulang menegaskan bahwa penyidik akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.

“Hasil penangkapan ini akan kami lanjutkan prosesnya hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Media Apresiasi Langkah Cepat Polisi

Tim media mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Pamulang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Tim  juga berharap penyidik mengembangkan perkara tersebut hingga mengungkap jaringan pemasok dan distributor obat keras daftar G.

Penyidik Polsek Pamulang masih menangani perkara tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal.

Ancaman Pidana

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur peredaran obat keras tanpa izin. Aparat penegak hukum dapat menjerat setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat menjerat setiap pihak yang terbukti membantu atau turut serta dalam tindak pidana tersebut berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x