PAINAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan seluruh gugatan Sri Rahmadhani terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan terkait pemberhentiannya sebagai pegawai non-ASN. Majelis hakim membacakan putusan Nomor 8/2026/PTUN.PDG pada Senin (13/7/2026).
Majelis hakim menyatakan Surat Nomor 800.1.6/3730/DPK/2025 tertanggal 19 November 2025 tentang pemberhentian Sri Rahmadhani sebagai tenaga honorer tidak sah dan membatalkannya. Hakim juga memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan mencabut surat tersebut, memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Sri Rahmadhani, serta membayar biaya perkara sebesar Rp328 ribu.
Sri Berharap Putusan Segera Dilaksanakan
Sri Rahmadhani menyambut baik putusan tersebut. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan segera melaksanakan amar putusan pengadilan.
“Saya berharap putusan PTUN Padang segera dilaksanakan oleh Pemda atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Sri Rahmadhani di Painan, Rabu (15/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp. Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Hendrawati, juga belum memberikan respons terkait putusan tersebut.
Sengketa Berawal dari Surat Pengunduran Diri
Kasus ini bermula saat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan menerbitkan surat pemberhentian Sri Rahmadhani pada 19 November 2025. Pihak dinas menyatakan pemberhentian dilakukan karena Sri mengajukan surat pengunduran diri sehari sebelumnya.
Sri membantah alasan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak dinas telah menyiapkan surat pengunduran diri dan dirinya menandatanganinya dalam kondisi terpaksa.
“Surat pengunduran diri itu bukan saya yang membuat. Dinas sudah menyiapkannya. Saya menandatangani karena terpaksa setelah menolak mencabut laporan polisi terhadap mantan suami saya,” kata Sri.
Sri juga mengaku tidak pernah menerima langsung surat pemberhentian tersebut. Karena itu, ia mengajukan keberatan administratif pada 9 Desember 2025.
Mengaku Mendapat Tekanan
Sri menjelaskan persoalan bermula setelah melaporkan mantan suaminya ke Polres Pesisir Selatan pada 5 Mei 2025 atas dugaan penelantaran anak.
Menurut Sri, setelah laporan dibuat, ia mendapat tekanan agar mencabut laporan tersebut. Namun ia menolak sehingga kemudian diberhentikan sebagai pegawai non-ASN.
“Masalah pribadi dikaitkan dengan masalah kedinasan. Saya ingin hak saya dikembalikan,” tegasnya.
Mengabdi Lebih dari 14 Tahun
Sri Rahmadhani mulai mengabdi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan sejak 2 Februari 2012 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 420/25/Set.1/II/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.
Pada 2025, Dinas kembali menetapkan Sri sebagai Petugas Penata Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Pengadministrasi Perkantoran, sekaligus Operator Layanan Operasional/Sopir melalui SK Nomor 100.3.3/17/DPK/2025.
Selain menggugat ke PTUN Padang, Sri juga melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat. Dengan putusan tersebut, Sri berharap seluruh haknya dipulihkan sesuai amar putusan pengadilan.
Dj/RF | Biro Pesisir Selatan
Tidak ada komentar