Kejagung RI Periksa Tiga Jaksa Kejari Padang Lawas Terkait Dugaan Penerimaan Dana Desa Rp15 Juta

Redaksi MacanSumatra
26 Jan 2026 16:55
Headline 0 201
2 menit membaca

Kejagung RI Periksa Tiga Jaksa Kejari Padang Lawas

Padang Lawas, macansumatra.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa tiga orang jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, pada Jumat, 23 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penerimaan dana desa.

Kejagung RI memeriksa tiga pejabat Kejari Padang Lawas, yakni Kepala Kejari Sumarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan.

Dugaan Dana Desa Rp15 Juta

Kejagung RI menyelidiki dugaan penyerahan dana desa sekitar Rp15 juta dari sejumlah kepala desa kepada jaksa Kejari Padang Lawas.

Pendamping Hukum Soroti Integritas Aparat

 

Jaksa Padang Lawas diperiksa

Seorang pendamping hukum berpose di depan Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara.

Pendamping hukum Muslim Siregar, S.H.I., M.H., kepada macansumatra.com menyampaikan kekecewaannya atas dugaan keterlibatan oknum jaksa tersebut.

“Seharusnya Kejari Padang Lawas menjadi teladan dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara,” tegas Muslim.

Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka perbuatan itu merupakan bentuk pengkhianatan besar terhadap hukum dan negara.

“Jika terbukti menerima dana desa, ini pengkhianatan luar biasa. Masyarakat pasti akan kehilangan kepercayaan terhadap Kejari Padang Lawas,” ujarnya.

Muslim juga berharap agar Kejari Padang Lawas segera melakukan pembenahan internal, tidak hanya di daerah tersebut, tetapi juga di seluruh kejaksaan di Indonesia.

“Salah satu faktor utama penegakan hukum adalah integritas aparatnya,” pungkasnya.

Kejagung RI Masih Lakukan Penyelidikan

Kejagung RI melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus menyelidiki dugaan penerimaan dana desa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas maupun Kejaksaan Agung RI belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Sumber: Muslim Siregar, S.H.I., M.H.

Baca juga:https://macansumatra.com/dpmpd-halsel-hentikan-sementara-tiga-kepala-desa-lira-dukung-penegakan-aturan-dana-desa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x