Tampilan udara Pulau Cubadak, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. Pulau tersebut menjadi sorotan setelah beredar penawaran lahan sekitar 17 hektare dengan harga Rp28 miliar di media sosial.PESISIR SELATAN — Pulau Cubadak kembali memantik tanda tanya. Bukan karena keelokan laut atau geliat pariwisatanya, melainkan sebuah penawaran properti bernilai fantastis yang beredar melalui Instagram: lahan 17 hektare di pulau kawasan Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, ditawarkan seharga Rp28 miliar.
Di balik angka besar itu, muncul persoalan yang lebih mendasar: siapa yang berhak menjual tanah tersebut dan bagaimana sebenarnya kedudukan tanah ulayat yang telah bersertifikat hak milik?
Penawaran itu diunggah akun Instagram @thefind_luxrealestate pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Aset tersebut diperkenalkan dengan nama The Cubadak Sovereignty dan dipromosikan sebagai lahan dengan luas fisik sekitar 170.000 meter persegi atau 17 hektare.
Namun, informasi dalam penawaran itu sendiri mencantumkan bahwa luas tanah yang telah bersertifikat hak milik mencapai 131.333 meter persegi atau 13,1333 hektare. Harga yang dipasang mencapai USD 1,562,500 atau sekitar Rp28 miliar.
Promosi tersebut bahkan menggambarkan aset itu sebagai peluang land banking, dilengkapi sumber air tawar alami dan berada sekitar 40 menit dari Padang.
Di sinilah cerita berubah.
Kepala Kantor Pertanahan Pesisir Selatan, Mira Desrita, mengaku telah mengetahui unggahan tersebut sejak dipublikasikan. Ia bahkan mengaku terkejut melihat tanah di Pulau Cubadak ditawarkan kepada publik.
Menurut Mira, tanah yang ditandai dalam unggahan tersebut memang mempunyai sertifikat hak milik yang diperkirakan terbit sekitar 1996. Namun, tanah itu merupakan tanah ulayat kaum.
“Setahu saya, tanah itu belum dijual kepada siapa pun karena menjual tanah ulayat kaum sangat sulit sebab harus mendapatkan persetujuan dari semua nama yang ada dalam sertifikat itu,” ujar Mira, Rabu (9/9/2026).
Persoalannya semakin kompleks karena, menurut Mira, beberapa orang yang namanya tercantum dalam sertifikat telah meninggal dunia, sedangkan yang lainnya tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Karena itu, Mira mengambil posisi tegas terhadap promosi tersebut.
“Menurut saya, postingan Instragram tentang penjualan pulau itu hoaks,” ucapnya.
Pernyataan itu penting. Sebab yang kini dipertanyakan publik bukan semata apakah tanah bersertifikat dapat diperjualbelikan, melainkan apakah pihak yang memasarkannya memiliki kewenangan dan persetujuan yang diperlukan untuk melakukan transaksi tersebut.
Dosen Hukum Agraria Universitas Andalas, Sucy Delyarahmi, menjelaskan bahwa apabila bidang tanah memang telah terdaftar dan memiliki sertifikat hak milik, hak tersebut pada prinsipnya dapat dialihkan. Dasarnya Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Namun, sejarah pengelolaan Pulau Cubadak memperlihatkan lapisan persoalan yang lebih panjang.
Dokumen Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sebelumnya menyebut pengelolaan oleh PT Bintang Paradiso dilakukan melalui sewa kepada suku pemilik ulayat sejak awal 1990-an. Kajian akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia juga pernah menempatkan pengelolaan wisata Pulau Cubadak dalam konteks tanah ulayat kaum masyarakat hukum adat dan mencatat adanya konflik kepentingan menyangkut akses masyarakat.
Seorang tokoh muda Pesisir Selatan asal Kecamatan Batang Kapas, Rahmad Fauzi, S.Ak, ME, menanggapi polemik penawaran lahan didalam perbincangan dengan Media di Painan menyoroti Pulau Cubadak senilai Rp28 miliar harus menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat adat. Tanah ulayat tidak semestinya dipandang sekadar sebagai komoditas investasi, tetapi sebagai hak komunal yang memiliki dimensi hukum, sosial, dan sejarah. Karena itu, kejelasan mengenai pemegang hak, kewenangan menjual, persetujuan seluruh pihak, serta legalitas proses penawaran harus dibuka secara transparan. Investasi tentu penting bagi pembangunan daerah, tetapi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan hak masyarakat adat. Pemerintah, BPN, nagari, dan unsur adat perlu memastikan setiap transaksi memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak memicu konflik di kemudian hari.
Pulau Cubadak sendiri bukan bentang kecil tanpa nilai strategis. Dokumen perencanaan Kabupaten Pesisir Selatan mencatat luas pulau tersebut sekitar 705 hektare, salah satu pulau berukuran signifikan di Kecamatan Koto XI Tarusan.
Karena itu, munculnya iklan Rp28 miliar semestinya tidak berhenti sebagai kegaduhan media sosial.
Perlu ada kejelasan mengenai siapa pemegang hak yang sah, bidang tanah mana yang ditawarkan, mengapa luas fisik 17 hektare berbeda dengan luas SHM 13,1333 hektare, serta apakah seluruh pemegang hak telah menyetujui penawaran tersebut.
Sebab Pulau Cubadak bukan hanya komoditas properti bernilai miliaran rupiah. Di sana bertemu kepentingan investasi, pariwisata, hak atas tanah, masyarakat adat, dan ruang pesisir.
Dan ketika sebuah aset di pulau dipasarkan kepada publik dengan narasi seolah siap diakuisisi, transparansi bukan lagi pilihan melainkan kepentingan publik.
Dj/ RF biro Pesisir Selatan


Tidak ada komentar