DPMPD Halsel Hentikan Sementara Tiga Kepala Desa, LIRA Dukung Penegakan Aturan Dana Desa

Redaksi MacanSumatra
3 Jan 2026 18:40
Nasional 0 259
3 menit membaca

LSM LIRA Dukung DPMPD Halsel: Pemberhentian Kades Sesuai Aturan dan Cegah Tipikor

Pertama-tama, publik perlu mengetahui bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Halmahera Selatan mengambil langkah tegas saat mereka menonaktifkan sementara tiga Kepala Desa (Kades). Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan ini memicu reaksi positif dari berbagai pihak, khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA). Melalui langkah ini, pemerintah daerah berupaya keras menjaga integritas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.

Identitas Kepala Desa yang Mengalami Pemberhentian

Berdasarkan keterangan yang ada, DPMPD secara resmi memberhentikan sementara tiga orang Kepala Desa dari jabatan mereka. Ketiga pemimpin desa yang menerima sanksi tersebut adalah:

  1. Desa Wosi
  2. Desa Tagia
  3. Desa Gaimu

​Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut atas adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di wilayah masing-masing.

Dasar Hukum dan Potensi Ranah Tipikor

​Langkah DPMPD Halsel ini merujuk pada regulasi ketat mengenai tata kelola desa. Jika dugaan penyelewengan terbukti, para Kades tersebut tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga sanksi pidana:

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa.
  • UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Kasus ini berpotensi dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan atau jabatan yang merugikan keuangan negara.

Sorotan LSM LIRA: Dana Desa Bukan Milik Pribadi

​Gubernur LIRA Halsel, Said Alkatiri, menegaskan bahwa Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat desa.

​”Dana Desa adalah uang negara. Jika disalahgunakan, maka kepala desa bisa menjadi tersangka korupsi. Pemberhentian sementara ini sudah sesuai aturan,” ujar Said.

 

Desakan untuk Pemerataan Pengawasan (Anti Tebang Pilih)

​LIRA menilai bahwa persoalan Dana Desa di Halmahera Selatan merupakan fenomena yang lebih luas. Masih banyak desa lain yang saat ini berada di bawah pengawasan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) maupun APH (Aparat Penegak Hukum) seperti Kejaksaan dan BPKP.

​LIRA berharap agar Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Halmahera Selatan, bersikap profesional dan tidak “tebang pilih”. Hal ini dianggap selaras dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pada pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyelewengan.

Status Terkini dan Konfirmasi

​Hingga saat ini, DPMPD Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi secara terperinci mengenai hasil pemeriksaan mendalam maupun status hukum lanjutan bagi ketiga Kades tersebut. Pihak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait untuk mendapatkan kejelasan status hukum para Kades yang bersangkutan.

HalmaheraSelatan Sabtu / 03 January 2026

Sumber : Alimudin Abd

Jurnalistik : Amelia Suryani

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x