Kntr Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Kec.Sutera Pesisir SelatanPESISIR SELATAN — Ratusan warga Nagari Rawang Gunung Melelo Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, menggelar aksi damai di Kantor Wali Nagari pada Rabu (14/10/2026). Mereka mendesak penyelesaian polemik tahapan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) yang dinilai belum memberikan kepastian, sekaligus mempersoalkan perlakuan terhadap bakal calon wali nagari Robi Hermanto.
Aksi tersebut bukan sekadar penyampaian ketidakpuasan terhadap keputusan panitia. Di balik tuntutan warga, muncul pertanyaan mendasar mengenai konsistensi aturan, keterbukaan administrasi, dan perlindungan hak demokrasi masyarakat dalam menentukan pemimpin nagari.
Dalam aksi itu, warga menyuarakan tuntutan agar hak demokrasi dikembalikan dan pelaksanaan Pilwana ditunda sampai persoalan yang dipermasalahkan memperoleh kejelasan. Massa menyampaikan aspirasi secara terbuka dengan membawa spanduk dan menggunakan pengeras suara. Aksi dilaporkan berlangsung tertib dan damai.

Salah satu pokok keberatan berkaitan dengan persyaratan administrasi yang dipersoalkan dalam pencalonan Robi Hermanto. Ia mengaku telah berulang kali menanyakan kepada Ketua Panitia Pilwana mengenai kewajiban melampirkan Surat Keterangan Bebas Temuan Inspektorat.
“Ketua Pilwana tidak pernah menyampaikan, bahkan saya tanya berulang kali, apakah wajib bagi saya melampirkan Surat Keterangan Bebas Temuan Inspektorat, jawaban yang saya dapatkan adalah tidak perlu, karena bukan Incumbent,” tuturnya, sebagaimana diberitakan Global24Jam.
Robi juga mengakui bahwa statusnya sebagai pegawai di UPTD menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan panitia ketika berkas pendaftarannya diserahkan.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pemahaman yang perlu dijernihkan. Apakah persyaratan telah disosialisasikan secara memadai? Apakah seluruh bakal calon memperoleh penjelasan yang sama? Dan apa dasar tertulis yang digunakan panitia ketika menilai kelengkapan dokumen?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya melalui pernyataan sepihak. Dokumen persyaratan, berita acara pemeriksaan, surat keputusan, serta penjelasan resmi penyelenggara menjadi bagian penting untuk memastikan apakah proses telah berjalan sesuai ketentuan.
Polemik di Rawang Gunung Melelo Surantih juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan yang lebih luas dalam pelaksanaan Pilwana di Kecamatan Sutera.
Pemberitaan sebelumnya mencatat adanya keberatan terhadap hasil verifikasi administrasi bakal calon. Sejumlah panitia Pilwana di nagari lain bahkan menyatakan penolakan melanjutkan tahapan pencabutan nomor urut karena meminta pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melengkapi persyaratan.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan administrasi dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan ketika dasar keputusan tidak dipahami atau tidak dijelaskan secara memadai kepada pihak yang terdampak.

Dalam proses demokrasi di tingkat nagari, kepatuhan terhadap aturan harus berjalan beriringan dengan keterbukaan dan perlakuan yang setara. Ketegasan penyelenggara memang diperlukan, tetapi keputusan yang berdampak pada hak pencalonan juga harus dapat dijelaskan melalui dasar hukum dan dokumen yang dapat diperiksa.
Tanpa penjelasan yang terang, ruang bagi kecurigaan akan semakin lebar. Sebaliknya, klarifikasi yang terbuka dapat menjadi jalan untuk meredakan ketegangan tanpa mengorbankan integritas proses pemilihan.
Melalui aksi tersebut, warga meminta agar persoalan yang mereka anggap belum terselesaikan mendapat tindak lanjut konkret. Surat pemberitahuan aksi bernomor 01/MN RGMS/B/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 menjadi dasar pemberitahuan kegiatan tersebut.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah panitia Pilwana dan pemerintah daerah dalam menjelaskan dasar persyaratan, mekanisme verifikasi, serta alasan di balik keputusan yang dipersoalkan.
Klarifikasi dari pihak penyelenggara diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh, termasuk kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang nasib seorang bakal calon. Yang dipertaruhkan ialah kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di nagari mereka sendiri. Pilwana yang kredibel tidak cukup hanya diselenggarakan sesuai jadwal; prosesnya juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dj/ RF biro Pesisir Selatan


Tidak ada komentar