
PESISIR SELATAN — Program ketahanan pangan Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kini berada di bawah sorotan setelah Komunitas Anak Nagari melaporkan Wali Nagari Supetriadi ke Inspektorat dan aparat penegak hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran usaha ayam petelur senilai Rp227,6 juta.
Persoalan ini bukan semata tentang pembangunan kandang, melainkan tentang kejelasan aliran uang, pertanggungjawaban anggaran, dan manfaat program bagi masyarakat.
Pengaduan yang disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026, itu meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan dana nagari sejak 2022 hingga 2026, termasuk dokumen perencanaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran ketahanan pangan.
Langkah tersebut sekaligus menempatkan transparansi keuangan nagari sebagai persoalan yang harus dijawab dengan dokumen dan pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Ketua Komunitas Anak Nagari Pasar Baru, Maizul Fitri Aima, menilai realisasi program ayam petelur yang dianggarkan pada 2025 belum terlihat jelas manfaatnya di tengah masyarakat.
Menurut Maizul, pihaknya menerima informasi bahwa anggaran kegiatan telah dicairkan sepenuhnya dari rekening nagari.
Ia juga menyebut adanya dugaan penyaluran dana ke rekening pribadi dan/atau rekening pihak lain yang dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan mekanisme pengelolaan keuangan nagari.
Dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Namun, ketika program menggunakan uang publik, pertanyaan mengenai siapa penerima dana, bagaimana transaksi dilakukan, dan apa hasil yang telah diwujudkan menjadi bagian penting dari akuntabilitas pemerintahan.
Terlebih, pembangunan kandang ayam petelur disebut telah selesai, sedangkan ayam yang direncanakan untuk menunjang kegiatan itu belum didatangkan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana program telah berjalan, dan kapan masyarakat dapat merasakan hasil dari anggaran yang dialokasikan?
Persoalan kian serius setelah Riswan Amirul, mantan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Nagari Pasar Baru sekaligus Direktur BUMNag, menyampaikan keterangan mengenai proses penunjukannya dan transaksi pencairan dana.
Riswan mengaku ditunjuk tanpa melalui musyawarah. Ia menyebut dirinya bersama dua orang lainnya langsung ditetapkan melalui surat keputusan, kemudian dibawa oleh wali nagari ke bank untuk melakukan pencairan dana.
Dalam keterangannya Riswan menyatakan, “Setelah dicairkan uang sebanyak Rp117 juta dari rekening Nagari ke Rekening TPK kemudian ditransferkan lagi ke rekening pihak ke tiga. Sedangkan Rp50 jutanya ditransfer ke rekening pribadi Wali Nagari.”
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Riswan yang masih perlu diuji melalui bukti transaksi, dokumen perbankan, serta pemeriksaan pihak berwenang. Keberadaan transfer ke rekening pribadi, apabila terbukti, membutuhkan penjelasan mengenai dasar, tujuan, dan pertanggungjawabannya.
Riswan menyatakan mengundurkan diri karena merasa hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pencairan anggaran dan khawatir terseret persoalan hukum. Surat pengunduran dirinya tercatat berlaku sejak 20 Juli 2026.
Wali Nagari Supetriadi membantah dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Ia menyatakan pembangunan kandang telah rampung dan seluruh dana kegiatan telah ditransfer kepada TPK, yang kemudian meneruskannya kepada pihak ketiga.
Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai nama perusahaan berbentuk CV yang menjadi pihak ketiga, Supetriadi belum memberikan penjelasan terperinci.
Perbedaan keterangan ini menegaskan pentingnya pemeriksaan independen. Dokumen kontrak, identitas pemasok, bukti transfer, laporan kemajuan pekerjaan, dan bukti pengadaan ayam diperlukan untuk mengurai persoalan secara objektif.
Pada akhirnya, kepentingan masyarakat tidak cukup dijawab dengan kandang yang berdiri atau bantahan dari pejabat. Publik berhak mengetahui apakah anggaran digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan manfaat sebagaimana direncanakan.
Inspektorat dan aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Hingga hasil pemeriksaan tersedia, dugaan yang dilaporkan belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti.
Dj/ RF biro Pesisir Selatan


Tidak ada komentar