DP Mobil Operasional dari Dana Komite, Status Kepemilikan Hiace SMAN 3 Painan Dipertanyakan
PAINAN — Polemik dugaan pengelolaan aset di SMAN 3 Painan memasuki babak baru. Sorotan kini mengarah pada satu unit mobil operasional Toyota Hiace yang disebut dibeli menggunakan dana Komite Sekolah, namun status kepemilikan kendaraannya dipersoalkan karena tidak tercatat atas nama sekolah.
Persoalan tersebut mencuat setelah muncul informasi bahwa dana lebih dari Rp100 juta telah disiapkan sebagai uang muka (down payment/DP) pembelian kendaraan operasional. Namun, berdasarkan penelusuran administrasi kendaraan, mobil itu disebut tidak terdaftar atas nama SMAN 3 Painan maupun Komite Sekolah.
Mantan Kepala SMAN 3 Painan yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, mengakui bahwa saat masih memimpin sekolah tersebut memang telah disiapkan anggaran sekitar Rp100 juta bersama Komite Sekolah untuk pembayaran uang muka Toyota Hiace melalui skema kredit.
Menurut Salim, proses pengadaan kendaraan telah berjalan sebelum dirinya dipindahkan dari jabatan kepala sekolah.
“Mobil sudah dipesan, tetapi sebelum kendaraan datang saya dimutasi. Setelah itu sekolah dipimpin oleh kepala sekolah yang baru dan saya tidak lagi mengikuti proses pembeliannya,” ujarnya.
Keterangan itu menegaskan bahwa keterlibatannya hanya sebatas pada tahap awal pengadaan. Ia mengaku tidak mengetahui perkembangan proses setelah terjadi pergantian kepemimpinan di sekolah.
Di sisi lain, hasil penelusuran administrasi kendaraan memunculkan pertanyaan baru. Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Samsat Painan, Yulman, tidak ditemukan kendaraan roda empat yang terdaftar atas nama SMAN 3 Painan maupun Komite Sekolah.
Data registrasi hanya mencatat sebuah bus sekolah dengan nomor polisi BA 7008 GH. Namun kendaraan tersebut diketahui terdaftar atas nama pribadi, yakni Muslim Arif, bukan atas nama institusi pendidikan.
Temuan itu kemudian memicu perdebatan mengenai tata kelola aset yang berasal dari dana publik. Sejumlah pihak menilai apabila kendaraan yang dibiayai melalui dana komite atau sumber dana publik didaftarkan atas nama individu, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum, terutama apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan pengelolaan aset dan mengakibatkan kerugian negara.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang diajukan Himpunan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat bersama Mahasiswa Peduli Pendidikan Sumbar Anti-KKN kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Juni 2026. Laporan tersebut mendorong penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung. Aparat penegak hukum disebut masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat sebagai salah satu dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari Muslim Arif terkait status kepemilikan kendaraan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah media melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp disebut belum memperoleh tanggapan.
Dj/RF biro Pesisir Selatan
Tidak ada komentar