Ketua Umum PUSBAKUM SAW, Dr. Muhammad Reza Putra, SH, MH, CIL, CLA, CTL, mendorong Polri dan Kejaksaan memberikan penjelasan terbuka mengenai kehadiran unsur Kejaksaan dan TNI dalam penggeledahan Cafe de’Clan Signature di Jakarta Selatan.JAKARTA – Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Satria Advokasi Wicaksana (PUSBAKUM SAW), Dr. Muhammad Reza Putra, SH, MH, CIL, CLA, CTL, menyoroti penggeledahan Cafe de’Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan tersebut.
Penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) menarik perhatian publik. Tim di lapangan melibatkan personel Brimob. Sejumlah jaksa dan anggota TNI juga tampak berada di lokasi.

Menurut Reza Putra, PUSBAKUM SAW mendukung langkah Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Namun, ia meminta Kejaksaan dan TNI menjelaskan secara terbuka alasan kehadiran unsur mereka di lokasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami mendukung penuh langkah Kortastipidkor Polri untuk mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan tanpa pandang bulu. Namun apabila benar terdapat jaksa yang memantau proses penggeledahan dan personel TNI berada di lokasi, maka perlu dijelaskan secara terbuka hadir dalam kapasitas apa, berdasarkan penugasan siapa, dan apakah keberadaan mereka berkaitan dengan kepentingan penyidikan atau fungsi kedinasan lainnya,” ujar Reza di Kantor Hukum Muhammad Reza Putra dan Rekan, Kamis (9/7/2026).
Reza menegaskan bahwa Transparansi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. khususnya dalam perkara yang menjadi perhatian publik.
Ia mengingatkan agar masyarakat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu hanya karena berada di lokasi penggeledahan.
Di sisi lain, menurutnya, aparat penegak hukum juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan yang proporsional agar tidak muncul berbagai spekulasi.
“Praduga tak bersalah harus dihormati. Jangan menghakimi seseorang hanya karena terlihat berada di lokasi penggeledahan. Tetapi keterbukaan juga diperlukan. Siapa mereka, apa kapasitasnya, apakah ada surat tugas, dan apa kepentingannya berada di lokasi merupakan pertanyaan yang wajar untuk dijelaskan kepada publik sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan,” tegasnya.

PUSBAKUM SAW mendorong Kortastipidkor Polri tetap menjalankan penyidikan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti.
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta Kejaksaan memberikan klarifikasi apabila keberadaan personelnya di lokasi memang merupakan bagian dari tugas resmi.
Reza menegaskan penjelasan kepada publik bukan untuk mencampuri penyidikan. Penjelasan itu bertujuan menjaga marwah institusi negara. Langkah tersebut juga mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Institusi negara tidak boleh kalah cepat dari spekulasi. Apabila aparat berada di lokasi karena tugas resmi, jelaskan. Apabila sedang menjalankan fungsi koordinasi, jelaskan. Apabila tidak ada kaitannya dengan perkara, sampaikan kepada masyarakat. Keterbukaan yang terukur justru akan memperkuat kepercayaan publik,” katanya.
Reza juga mengingatkan pentingnya sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta institusi negara lainnya dalam pemberantasan korupsi.
Ia berharap masyarakat tidak melihat adanya persaingan antarlembaga. Ia juga meminta setiap institusi menghindari konflik kepentingan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Pemberantasan korupsi bukan arena pertarungan antarinstitusi. Tidak boleh ada perang kewenangan, perang pengaruh, apalagi perlindungan terhadap pihak tertentu. Siapa pun yang memiliki informasi, dokumen, atau alat bukti yang relevan harus membantu proses penegakan hukum,” tutup Reza.
Sumber: Fajar Gazali


Tidak ada komentar