Buronan Kayu Ilegal Dibekuk, Eksekusi Berdarah di Tapan

Redaksi MacanSumatra
30 Agu 2026 16:50
3 menit membaca

PESISIR SELATAN — Sebuah putusan pengadilan kehilangan makna jika terpidana bebas menghindari eksekusi. Persoalan itulah yang mencuat dari penangkapan Marsedes (50), terpidana perkara kehutanan yang masuk daftar pencarian orang (DPO), di Sungai Rumbai, Nagari Riak Danau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (28/8/2026).

 

Eksekusi yang semestinya menjadi tahap akhir penegakan hukum justru berubah menjadi pengejaran di kebun kelapa sawit. Marsedes menolak dibawa petugas, mengambil sebilah parang, mengejar personel Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, lalu melarikan diri melalui pintu belakang rumah.

 

Perlawanan itu berujung luka. Seorang personel Kodim 0311/Pesisir Selatan mengalami luka sobek pada jari kelingking tangan kiri akibat sabetan senjata tajam.

 

Di balik drama penangkapan tersebut terdapat persoalan yang lebih mendasar: Marsedes telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6413 K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 7 Desember 2022.

 

Ia terbukti melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Hukuman yang dijatuhkan adalah penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

 

Namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Marsedes tidak menjalani hukuman dan kemudian masuk DPO.

 

Putusan Sudah Final, Terpidana Tak Kunjung Menjalani Hukuman

 

Jarak waktu antara putusan kasasi pada Desember 2022 dan eksekusi pada Agustus 2026 membuat perkara ini bukan sekadar cerita tentang penangkapan dramatis. Kasus tersebut sekaligus memperlihatkan tantangan aparat memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan ketika seorang terpidana memilih menghindar.

 

Untuk memburu Marsedes, Tim Tabur Kejari Pesisir Selatan melakukan operasi intelijen. Sebelum bergerak, kejaksaan berkoordinasi dengan Kodim 0311/Pesisir Selatan dan Polsek Basa Ampek Balai Tapan guna melakukan pengamanan, pemetaan, dan profiling lokasi keberadaan terpidana.

 

Tim meninggalkan Kantor Kejari Pesisir Selatan sekitar pukul 02.30 WIB dalam dua rombongan. Sekitar pukul 05.30 WIB, petugas memasuki rumah Marsedes.

 

Marsedes yang ketika itu berada di rumah dibangunkan istri dan salah seorang anaknya. Petugas memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud kedatangan serta dasar hukum eksekusi.

 

Situasi awalnya terkendali. Namun ketenangan itu hanya berlangsung sesaat.

 

Marsedes menolak dieksekusi. Ia masuk ke kamar, mengambil parang, kemudian mengejar petugas yang berada di dalam rumah. Aparat menghindar, sementara Marsedes menerobos pintu belakang dan berlari menuju perkebunan kelapa sawit.

 

Parang Terhunus, Tembakan Peringatan Pecah

 

Pengejaran pun berlangsung. Personel TNI yang ikut dalam pengamanan melepaskan satu kali tembakan peringatan dalam upaya menghentikan pelarian.

 

Marsedes akhirnya berhasil dikejar dan diamankan. Namun perlawanan belum sepenuhnya berhenti. Senjata tajam kembali digunakan hingga seorang personel Kodim 0311/Pesisir Selatan terluka pada jari kelingking tangan kiri.

 

Sekitar pukul 06.15 WIB, Marsedes telah diamankan di Kantor Kejari Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

 

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Agustinus Hanung Widyatmaka, menyebut penangkapan tersebut sebagai bentuk komitmen kejaksaan menjalankan putusan pengadilan sekaligus hasil sinergi Kejati Sumbar, Kejari Pesisir Selatan, TNI dan Polri.

Eksekusi Bukan Sekadar Menangkap Buronan

 

Penangkapan Marsedes menutup satu fase pelarian, tetapi sekaligus membuka pertanyaan penting bagi kepentingan publik: seberapa efektif sistem memastikan terpidana yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap benar-benar menjalani hukumannya?

 

Kasus Tapan menunjukkan bahwa jarak antara vonis dan eksekusi dapat menjadi titik rawan penegakan hukum. Ketika putusan final tidak segera terlaksana, kewibawaan hukum ikut dipertaruhkan.

 

Pada akhirnya, pengejaran di antara pepohonan sawit itu bukan semata soal parang, tembakan peringatan, atau seorang buronan yang akhirnya dibekuk. Yang sedang diuji adalah prinsip paling mendasar: putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebagai deretan kalimat di atas kertas.

Dj/ RF biro Pesisir Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    x