Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya

Redaksi MacanSumatra
27 Agu 2026 07:51
3 menit membaca

PERAWANG, Media Macan Sumatra — Unit Reskrim Polsek Tualang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MJ (33). Petugas juga menemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 2,40 gram.

 

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Polisi kini memproses perkara itu melalui penyidikan.

 

Polisi mengungkap kasus tersebut pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas melakukan pengungkapan di Jalan M. Ali Gang Pulai, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, tepatnya di samping tembok Ruko Swalayan Mulia Baru.

 

Warga Melihat Pelaku Membuang Bungkus Rokok

 

Kasus ini bermula ketika seorang warga melihat dua orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor di sekitar lokasi.

 

Warga tersebut kemudian melihat salah seorang pria melemparkan sebuah bungkus rokok ke tepi tembok ruko.

 

Karena merasa curiga, warga memeriksa bungkus rokok itu. Warga menemukan satu plastik klip bening lis merah yang diduga berisi sabu-sabu di dalamnya.

 

Warga kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Ketua RT. Ketua RT selanjutnya meneruskan informasi itu kepada pihak kepolisian.

 

Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Tualang langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan.

 

Tidak lama berselang, polisi melihat seorang pria kembali ke lokasi. Pria tersebut tampak mencari bungkus rokok yang sebelumnya ia buang.

 

Petugas kemudian menghampiri dan mengamankan pria tersebut. Polisi mengidentifikasi pria itu sebagai MJ, warga Kecamatan Tualang.

 

Polisi Temukan Sabu dan Barang Bukti Lain

 

Saat memeriksa lokasi, polisi menemukan satu plastik klip bening lis merah yang diduga berisi sabu-sabu. Petugas menemukan paket tersebut di dalam kotak rokok merek Link.

 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Petugas menyita satu unit handphone OPPO A16 warna biru muda dalam kondisi rusak dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna ungu tua tanpa nomor polisi.

 

Dalam pemeriksaan awal, MJ mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial AM.

 

Polisi kini mencari AM untuk mengungkap sumber narkotika tersebut dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Polisi Sebut Hasil Tes Urine Positif

 

Petugas juga memeriksa urine MJ. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine MJ positif mengandung narkotika.

 

Polisi kemudian menetapkan MJ sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 

Penyidik menjerat MJ dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Saat ini polisi menahan MJ dan mengamankan seluruh barang bukti di Polsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Penyidik Polsek Tualang masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi fokus mengungkap sumber narkotika dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

 

Kepolisian juga mengajak masyarakat membantu pemberantasan peredaran narkotika. Masyarakat dapat memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya.

 

(Ronal Munthe)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x