PESISIR SELATAN — Polemik tambang batu andesit di perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan kini bergerak dari perdebatan soal izin menuju persoalan yang lebih mendasar: apakah legalitas administratif cukup menjamin keselamatan lingkungan dan masyarakat?
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berencana mengevaluasi aktivitas pertambangan yang diduga dikelola CV Putra Idola tersebut. Pemeriksaan direncanakan menyentuh aspek perizinan hingga dampak lingkungan.
Rencana evaluasi itu disampaikan Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan (EKTL) Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Inzuddin, S.T., M.T, ketika dikonfirmasi awak media, Senin (24/8/2026).
Langkah pemerintah tersebut muncul setelah Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) menyoroti aktivitas pertambangan di kawasan perbukitan yang berdekatan dengan jalan nasional. AJPLH mempersoalkan bukan semata keberadaan izin, melainkan risiko yang mungkin muncul terhadap lingkungan dan keselamatan publik.
Izin Ada, Risiko Lingkungan Dipertanyakan
Di tengah sorotan itu, CV Putra Idola sebelumnya menyatakan operasional perusahaan dijalankan berdasarkan dokumen teknis dan perizinan yang dimiliki.
Asisten Direktur CV Putra Idola, Revina Ramadhani, mengatakan perusahaan berkomitmen menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“CV Putra Idola berkomitmen mematuhi undang-undang Republik Indonesia dalam menjalankan usaha pertambangan,” kata Revina, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Revina, kegiatan perusahaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perusahaan juga menegaskan aktivitasnya saat ini difokuskan pada pertambangan batu andesit.
“Sekarang kami fokus pada kegiatan pertambangan batu andesit yang sesuai perizinan yang dimiliki,” katanya.
Namun, justru pada titik itulah kritik AJPLH mengeras. Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., meminta keberadaan izin tidak dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan aman atau tidaknya kegiatan tambang.
“Informasinya, mereka mengatakan sudah ada izin. Tapi meski punya izin, apakah boleh beraktivitas sesuka hatinya? Di kawasan itu sangat dekat dengan jalan raya. Lokasinya perbukitan yang rawan longsor,” ujar Soni.
AJPLH mendesak pemerintah turun langsung untuk mencocokkan kegiatan di lapangan dengan dokumen perizinan, persyaratan lingkungan, ketentuan teknis pertambangan serta aspek keselamatan masyarakat.
Ekonomi Tambang Berhadapan dengan Daya Dukung Alam
Di sisi lain, perusahaan membawa argumen ekonomi. Revina menyebut aktivitas CV Putra Idola menyerap ratusan tenaga kerja, menggerakkan perekonomian di sekitar kawasan tambang serta menyalurkan dana CSR kepada masyarakat.
“Banyak multiplier effect dari usaha CV Putra Idola. Kami menyerap ratusan tenaga kerja, menghidupkan ekonomi sekitar tambang dan menyalurkan dana CSR kepada masyarakat,” jelasnya.
Argumen itu memperlihatkan dua kepentingan yang kini harus diuji pemerintah secara objektif: manfaat ekonomi pertambangan di satu sisi dan daya dukung lingkungan serta keselamatan masyarakat di sisi lain.
AJPLH bahkan memperingatkan dampak kerusakan lingkungan tidak selalu muncul seketika. Organisasi itu menilai perubahan daya dukung dan daya tampung kawasan dapat baru terasa dalam rentang 5 hingga 20 tahun. Karena itu, keuntungan ekonomi hari ini dinilai harus diperhitungkan bersama potensi biaya ekologis dan risiko bencana di kemudian hari.
AJPLH Siapkan Jalur Hukum
Kini tekanan bergeser kepada pemerintah. Pada Selasa (25/8/2026), Soni menyatakan AJPLH masih menunggu langkah konkret setelah muncul rencana evaluasi lintas instansi.
“Kita masih memantau dan menunggu langkah riil serta tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terkait keberadaan tambang batu andesit tersebut,” katanya.
AJPLH bahkan membuka opsi membawa persoalan itu ke pengadilan apabila evaluasi tidak berujung pada tindakan konkret.
“Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait, maka kita akan melayangkan gugatan legal standing ke PTUN untuk membatalkan izin operasi mereka,” ucap Soni.
Organisasi tersebut juga mempertimbangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Padang untuk menghentikan aktivitas pertambangan apabila ditemukan persoalan yang dinilai melanggar ketentuan hukum dan berpotensi merusak lingkungan.
Dengan rencana evaluasi ESDM, Dinas LH dan BPBD Sumbar, polemik tambang Padang-Pessel memasuki fase penentuan. Pertanyaan publik kini bukan lagi sekadar apakah tambang memiliki izin, tetapi apakah izin, aktivitas lapangan, keselamatan lereng, perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat benar-benar berjalan dalam garis yang sama.
Dj/ RF biro Pesisir Selatan
Tidak ada komentar