Tumpukan uang rupiah sebagai ilustrasi pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026.PADANG — Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN 2026 pada Juni, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini membantu ASN memenuhi kebutuhan ekonomi, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Pemerintah menetapkan pencairan paling cepat pada Juni 2026. Namun, instansi tetap bisa menyalurkan pembayaran setelahnya jika menghadapi kendala administrasi, selama masih dalam tahun anggaran berjalan.
“Kami memastikan gaji ke-13 diberikan tanpa potongan,” ujar pejabat terkait.
Gaji ke-13 berperan penting dalam menjaga stabilitas keuangan keluarga ASN. Pemerintah sengaja memilih pertengahan tahun karena kebutuhan pendidikan anak meningkat pada periode ini.
Jumlah gaji ke-13 ASN 2026 tidak sama untuk setiap ASN. Pemerintah menghitungnya berdasarkan komponen penghasilan Mei 2026, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan sesuai kinerja.
Kebijakan ini mencakup PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, hingga pensiunan. Dalam kondisi tertentu, pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 jika telah bekerja minimal satu tahun atau memiliki perjanjian kerja yang mengatur hak tersebut.
Pemerintah memberi perhatian khusus kepada guru dan dosen. Mereka menerima skema berbeda, terutama pada tunjangan profesi dan tambahan penghasilan, agar sesuai dengan sistem penggajian di sektor pendidikan.
Pemerintah memberikan gaji ke-13 tanpa potongan. ASN menerima penuh sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian mereka.
Instansi menyalurkan gaji ke-13 secara bertahap hingga awal Juli 2026, tergantung kesiapan administrasi. Karena itu, ASN perlu bersabar jika belum menerima pada awal Juni.
Kebijakan ini mendorong daya beli masyarakat dan membantu menjaga stabilitas ekonomi nasional. Bagi ASN, kepastian ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.
Penulis : Teuku Husaini
Editor : Amelia Suryani


Tidak ada komentar