Kapolres dan Bupati Konawe Didesak Bertindak: Konflik Tapal Batas Pondidaha–Amongedo Picu Dugaan Eksploitasi Lahan Ulayat

Redaksi MacanSumatra
7 Apr 2026 13:31
2 menit membaca

Konawe – Lembaga Aktivis Pertambangan East Indonesia Malaka mendesak Bupati Konawe dan Kapolres Konawe segera menyelesaikan konflik tapal batas Pondidaha dan Amongedo.

Persoalan tapal batas ini dinilai telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang jelas. Kondisi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama terkait kepastian hukum atas kepemilikan lahan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar konflik tidak semakin meluas. Penegasan batas wilayah dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa baru serta menjaga stabilitas sosial di wilayah tersebut.

Desakan ini merujuk Perda 2005 dan Perbup 2008, Pemerintah harus menegakkan aturan tersebut untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat

Konflik Picu Dugaan Eksploitasi Lahan

Ketua lembaga, Indra Dapa Saranani, menilai ketidakjelasan batas wilayah tapal batas Pondidaha dan Amongedo, memicu masalah serius.

Ia menyoroti dugaan eksploitasi nikel di lahan hak ulayat Pondidaha seluas sekitar 2.700 hektar.

“Kami mendesak Bupati Konawe segera menindaklanjuti aturan tersebut dan menegaskan tapal batas secara sah,” tegasnya.

Lembaga aktivis mendesak Kapolres Konawe memfasilitasi dialog antara masyarakat dan pemerintah.

Indra juga meminta Kapolres Konawe mengambil langkah persuasif. Lembaga aktivis mendesak polisi berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memfasilitasi ahli waris

Menurutnya, dialog penting untuk meredam konflik dan melindungi hak masyarakat adat.

“Kami meminta Kapolres turun langsung memfasilitasi dialog. Ini soal hukum dan keadilan sosial,” ujarnya.

Lembaga aktivis mendesak DPRD Konawe segera bertindak.

Indra menyoroti dugaan penyerobotan lahan dan aktivitas tambang tanpa persetujuan ahli waris.

Ia mendesak DPRD Konawe segera berkoordinasi dengan Bupati untuk mempercepat penyelesaian konflik.

“Kami meminta DPRD bertindak, Pemerintah daerah harus menetapkan tapal batas sesuai aturan,” tegasnya.

Lembaga tersebut menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Pondidaha. (Ronal Munthe)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x