Sumber : Ronal MuntheBandar sabu Polres Siak kembali diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Siak dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial SJ (36) diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,62 gram dan Polisi mengamankan tersangka pada Senin malam (29/12/2025).
Selain itu, Polisi mengamankan tersangka di Jalan Bhayangkara Kampung Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Siak – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial SJ (36) diamankan karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,62 gram, Senin malam (29/12/2025).
Diamankan di Jalan Bhayangkara
Sementara itu,Tersangka diamankan di Jalan Bhayangkara, Kampung Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun demikian,Pengungkapan kasus ini berawal saat polisi mengamankan tersangka terkait perkara lain.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan.
petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet hitam di saku celana sebelah kiri tersangka.
Selanjutnya, Polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Siak. untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Polisi menetapkan SDR sebagai (DPO).
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif amphetamine.
Sementara itu, polisi masih mengembangkan jaringan di atas tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain:
plastik klip kosong
uang tunai pecahan ratusan ribu rupiah
satu unit telepon genggam
timbangan digital
satu unit sepeda motor
Oleh karena itu, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak.
“Kami berkomitmen melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkotika, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar,” ujar Kapolres, Jumat (2/1/2026).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi,” ujarnya.
Polres Siak mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Siak.
Sebelumnya, Polres Siak juga mengungkap kasus serupa sebagaimana diberitakan
Informasi mengenai bahaya dan pencegahan narkotika dapat diakses melalui situs resmi Badan Narkotika Nasional (BNN).
kasus narkoba di Kabupaten Siak
Sumber : ronal Munthe
Jurnalis : Amelia Suryani


Tidak ada komentar