Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim menerima penghargaan penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia untuk Marapulai Basuntiang dan Manjalang Rumah Gadang Mande Rubiah di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (28/8/2026).PESISIR SELATAN — Pengakuan nasional akhirnya datang. Namun bagi Pesisir Selatan, pekerjaan sesungguhnya justru dimulai setelah penghargaan itu berada di tangan pemerintah daerah.
Marapulai Basuntiang dari Inderapura dan Manjalang Rumah Gadang Mande Rubiah dari Lunang kini menyandang status Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Penghargaan atas penetapan dua warisan budaya tersebut diterima Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, dari Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (28/8/2026).
Status nasional itu memberi kebanggaan, tetapi sekaligus menghadirkan pertanyaan yang lebih mendesak: mampukah pengakuan tersebut membuat dua tradisi itu semakin hidup, atau justru berhenti sebagai prestasi administratif?
Sebab warisan budaya tak cukup diselamatkan dengan sertifikat. Ia bertahan ketika masih dipraktikkan, dipahami maknanya, dan memiliki generasi penerus.
“Ini merupakan kebanggaan bagi masyarakat Pesisir Selatan. Warisan budaya yang telah dijaga oleh para pendahulu harus terus kita lestarikan dan diwariskan kepada generasi muda,” kata Risnaldi.
Marapulai Basuntiang merupakan tradisi perkawinan khas Inderapura. Keunikannya terletak pada pengantin pria yang mengenakan suntiang—hiasan kepala yang dalam tradisi Minangkabau lebih lazim dikenakan pengantin perempuan.
Tradisi itu memperlihatkan satu wajah kekayaan adat Pesisir Selatan yang tidak selalu identik dengan praktik Minangkabau di daerah lain.
Sementara Manjalang Rumah Gadang Mande Rubiah tumbuh dalam struktur sosial dan adat masyarakat Lunang. Tradisi tahunan tersebut menjadi ruang perjumpaan masyarakat adat, pemerintah nagari, dan pewaris Rumah Gadang Mande Rubiah.
Kajian kebudayaan terhadap tradisi ini bahkan memperlihatkan posisi Rumah Gadang Mande Rubiah yang jauh lebih dalam daripada sekadar objek wisata atau bangunan adat. Rumah gadang tersebut menjadi salah satu poros kehidupan sosial, adat, dan keagamaan masyarakat Lunang.
Tradisi manjalang atau nyalang dilaksanakan sebagai bentuk silaturahmi masyarakat dengan Mande Rubiah. Arak-arakan, penyambutan, aktivitas adat hingga doa menjadi bagian dari tradisi yang terus bertahan lintas generasi.
Dua tradisi itu sebelumnya ditetapkan sebagai WBTb Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan RI melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi. Proses penetapan berlangsung dalam Sidang WBTb Indonesia di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada 5–11 Oktober 2025.
Di titik inilah penghargaan nasional harus dibaca lebih kritis. Status WBTb bukan garis akhir perjuangan kebudayaan.
Risnaldi sendiri menegaskan pelestarian tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial. Tradisi harus tetap hidup dalam masyarakat dan maknanya mesti dipahami generasi muda.
Tokoh adat, budayawan, pelaku budaya, masyarakat dan anak muda karena itu memegang peran menentukan. Pemerintah daerah berada pada posisi strategis untuk memastikan proses pewarisan tersebut tidak terputus.
“Budaya merupakan identitas daerah. Karena itu, harus kita jaga bersama dan kita dorong agar semakin dikenal luas,” ujar Risnaldi.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah juga mengapresiasi kabupaten dan kota yang terus menjaga warisan budaya. Keberagaman tradisi Sumatera Barat, menurutnya, merupakan kekayaan yang harus dipelihara dan diteruskan kepada generasi mendatang.
Peluang berikutnya terbuka lebih lebar. Marapulai Basuntiang dan Manjalang Rumah Gadang Mande Rubiah dapat menjadi pintu memperkuat pariwisata berbasis budaya Pesisir Selatan.
Tetapi komersialisasi juga membawa risiko. Tradisi jangan sampai sekadar dikemas menjadi tontonan wisata lalu kehilangan konteks sosial, adat, dan nilai yang membuatnya bertahan selama ini.
Karena itu, ukuran keberhasilan setelah mendapat pengakuan WBTb seharusnya bukan berapa banyak seremoni digelar atau promosi dibuat, melainkan apakah pelaku budaya semakin terlindungi, pengetahuan adat terdokumentasi, regenerasi berlangsung, dan masyarakat tetap menjadi pemilik utama tradisinya.
Penghargaan yang diterima di Padang boleh menjadi momentum perayaan. Tetapi pertaruhan sesungguhnya berlangsung jauh dari ruang seremoni: di Inderapura dan Lunang, tempat dua warisan itu lahir dan hidup.
Sebab kebudayaan tidak bertahan karena sebuah piagam. Ia bertahan karena masih ada masyarakat yang menjalankannya—dan generasi baru yang memahami mengapa tradisi itu layak diteruskan.
Dj/ RF biro Pesisir Selatan


Tidak ada komentar