Rp283,9 Juta Perjalanan Dinas DPRD Pessel Dipersoalkan

Redaksi MacanSumatra
15 Agu 2026 14:45
Daerah 0 15
3 menit membaca

PESISIR SELATAN — Persoalan perjalanan dinas kembali membayangi pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Kali ini, sorotan mengarah pada kelebihan pembayaran senilai Rp283,955 juta yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025.

 

Temuan tersebut bukan hanya berbicara tentang selisih angka. Di balik ratusan juta rupiah itu, pemeriksaan mencatat puluhan kasus biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Fakta inilah yang kemudian memantik kritik pengamat politik dan pemerintahan, akademisi sekaligus praktisi hukum Sumatera Barat, Rudi Chandra.

 

Rudi bahkan mempertanyakan penggunaan istilah “kelebihan bayar”. Menurut dia, ketika biaya penginapan dibayarkan sementara pelaksana perjalanan tidak benar-benar menginap, persoalannya telah melampaui sekadar kesalahan administrasi.

 

Pandangan tersebut merupakan penilaian Rudi, bukan kesimpulan hukum BPK. Laporan pemeriksaan sendiri mencatat kelebihan pembayaran dan kelemahan pengawasan dalam realisasi perjalanan dinas.

 

81 Temuan, Mayoritas Tak Menginap

 

Angka dalam laporan memberikan gambaran lebih terang. Sepanjang Januari hingga September 2025, tercatat 81 temuan kelebihan bayar belanja perjalanan dinas.

 

Sebanyak 69 temuan berkaitan dengan pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel, dengan nilai mencapai Rp244.355.000. Sementara 12 temuan lainnya menyangkut ketidaksesuaian tagihan dan tarif kamar hotel senilai Rp39.600.000.

 

Persoalan itu tidak berhenti pada satu kelompok. Temuan melibatkan anggota DPRD Pesisir Selatan, pejabat dan staf sekretariat, sopir, ajudan hingga pendamping dalam berbagai agenda kunjungan kerja maupun studi tiru di luar daerah.

 

Khusus kategori tidak menginap, 21 temuan dilakukan oleh anggota DPRD, sedangkan 48 temuan lainnya melibatkan staf non-anggota dewan. Nilai kelebihan pembayaran per individu bervariasi, mulai Rp860 ribu hingga Rp8,4 juta per temuan.

 

Sejumlah penginapan turut tercantum dalam temuan, antara lain Favor Hotel Pekanbaru, Mercure Jakarta Kota, Imelda Hotel Waterpark Convention, The Mayang Hotel, Darma Palace Hotel Syariah, serta Labersa Grand Hotel & Convention Center.

 

Ketika Istilah “Kelebihan Bayar” Dipertanyakan

 

Rudi Chandra menilai persoalan tersebut mesti dilihat lebih jauh daripada sekadar terminologi audit. Ia menyebut kelebihan bayar sebagai “bahasa halus” untuk menggambarkan praktik perjalanan fiktif.

 

Namun garis antara temuan administratif dan dugaan perbuatan melawan hukum harus ditempatkan secara hati-hati. BPK tidak dalam temuan yang diberitakan tersebut menyatakan puluhan pihak itu telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan ranah proses penegakan hukum.

 

Yang terang, BPK menilai Sekretaris DPRD Pesisir Selatan kurang optimal melakukan pengawasan anggaran, sementara pejabat pembuat komitmen dan pejabat pelaksana teknis kegiatan dinilai kurang cermat dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas.

 

Bukan Pertama Kali Perjalanan Dinas Disorot

 

Temuan terbaru menjadi lebih serius jika ditempatkan dalam rekam persoalan sebelumnya. Pada pemeriksaan Tahun Anggaran 2024, BPK juga mengungkap kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada sejumlah SKPD sebesar Rp210,45 juta, termasuk yang melibatkan lingkungan Sekretariat DPRD. Pemeriksaan saat itu menemukan biaya penginapan dibayarkan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

 

Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni bahkan pernah mendorong BPK membawa temuan perjalanan dinas tahun anggaran 2024 tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia juga menyatakan telah memerintahkan pihak terkait mengembalikan uang ke kas daerah.

 

Rangkaian temuan pada periode berbeda itu membuat persoalannya bergeser dari sekadar siapa harus mengembalikan uang. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa kelemahan pertanggungjawaban perjalanan dinas dapat kembali muncul.

 

Bagi publik, pengembalian uang memang penting. Namun koreksi setelah audit tidak otomatis menyelesaikan akar persoalan. Jika mekanisme verifikasi dan pengawasan tidak diperketat, perjalanan dinas berisiko terus menjadi lubang anggaran yang baru diketahui setelah auditor mengetuk pintu.

 

Di titik itulah integritas pengelolaan uang publik diuji: bukan hanya ketika temuan harus dikembalikan, tetapi sejak setiap rupiah pertama kali dibelanjakan.

 

Dj/ RF biro Pesisir Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x