Temuan BPK Berulang, Perjalanan Dinas DPRD Pessel Disorot

Redaksi MacanSumatra
12 Agu 2026 13:06
3 menit membaca

 

PESISIR

SELATAN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan persoalan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam pemeriksaan tahun anggaran 2025, BPK mencatat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp283.955.000.

Temuan tersebut menjadi sorotan karena pemeriksaan serupa juga pernah muncul pada tahun anggaran sebelumnya. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025 yang diterbitkan pada Mei 2026, BPK mencatat 81 temuan terkait pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan pembayaran biaya penginapan ketika pelaksana perjalanan dinas tercatat tidak menginap serta ketidaksesuaian antara nilai tagihan dengan tarif kamar hotel.

Kelebihan Pembayaran Capai Rp283,9 Juta

Dari total kelebihan pembayaran sebesar Rp283.955.000, sebanyak 69 temuan dengan nilai Rp244.355.000 berkaitan dengan perjalanan dinas yang tidak disertai bukti bahwa pelaksana menginap sebagaimana dipertanggungjawabkan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 temuan melibatkan anggota DPRD, sementara 48 temuan lainnya berkaitan dengan pihak selain anggota DPRD.

Selain itu, BPK menemukan 12 temuan senilai Rp39.600.000 yang berkaitan dengan ketidaksesuaian antara tagihan dan tarif kamar hotel. Seluruh temuan dalam kategori tersebut tercatat melibatkan anggota DPRD.

BPK melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas serta melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Dalam temuan tersebut, pihak yang tercatat antara lain anggota DPRD, pejabat dan staf Sekretariat DPRD, sopir, ajudan hingga pendamping.

Sejumlah hotel yang disebut dalam pemeriksaan antara lain Favor Hotel Pekanbaru, Mercure Jakarta Kota, Imelda Hotel Waterpark Convention, The Mayang Hotel, Darma Palace Hotel Syariah, serta Labersa Grand Hotel & Convention Center.

Perjalanan dinas yang menjadi objek pemeriksaan berlangsung sepanjang Januari hingga September 2025 dengan berbagai agenda, di antaranya studi tiru, kunjungan kerja, berbagi informasi, studi banding dan bimbingan teknis.

Lokasi perjalanan mencakup Pekanbaru, Kampar, Pelalawan, Siak, Jakarta, Padang, Padang Pariaman, Kota Solok serta sejumlah instansi di wilayah Sumatera Barat.

Temuan Serupa Pernah Muncul pada 2024

Catatan BPK tahun 2025 tersebut menjadi perhatian karena pada pemeriksaan tahun anggaran 2024, BPK juga menemukan persoalan terkait belanja di lingkungan DPRD Pesisir Selatan.

Pada pemeriksaan sebelumnya, BPK mencatat kelebihan pembayaran sekitar Rp1,92 miliar pada tunjangan dan belanja operasional DPRD serta sekitar Rp210,45 juta kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada sejumlah SKPD, termasuk unsur Sekretariat DPRD.

Dalam pemeriksaan 2024, BPK juga menyoroti pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hasil pemeriksaan terhadap penyedia penginapan menunjukkan adanya pelaksana perjalanan dinas yang tercatat mempertanggungjawabkan biaya penginapan meskipun tidak menginap.

BPK pada saat itu menilai pejabat terkait perlu lebih cermat dalam merealisasikan belanja dan memastikan bukti pertanggungjawaban sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sekretaris DPRD Pesisir Selatan, Ikhsan Busra, sebelumnya menyampaikan bahwa sejumlah anggota DPRD telah mengembalikan sebagian kelebihan biaya perjalanan dinas berdasarkan temuan 2024, bahkan sebelum LHP BPK diterbitkan.

Pengawasan dan Tindak Lanjut Jadi Sorotan

Temuan pada tahun anggaran 2025 tentu tidak serta-merta dapat disamakan dengan temuan tahun 2024 karena berasal dari periode anggaran yang berbeda. Namun, munculnya kembali persoalan pada komponen perjalanan dinas menjadi perhatian terhadap efektivitas sistem pengendalian internal dan mekanisme verifikasi di lingkungan Sekretariat DPRD.

Audit BPK tidak hanya menjadi dasar untuk menindaklanjuti kelebihan pembayaran, tetapi juga menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Dalam LHP terbaru, nilai kelebihan pembayaran pada setiap temuan bervariasi, mulai sekitar Rp860 ribu hingga Rp8,4 juta. BPK juga mencantumkan inisial dan jabatan pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut.

Karena itu, tindak lanjut atas temuan tersebut menjadi hal penting untuk diperhatikan, terutama terkait pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah serta pembenahan mekanisme administrasi dan verifikasi perjalanan dinas.

Publik kini menunggu sejauh mana rekomendasi BPK ditindaklanjuti dan apakah pembenahan sistem pengawasan mampu mencegah munculnya persoalan serupa pada tahun anggaran berikutnya.

Dj/RF — Biro Pesisir Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x