Momen simbolis penyerahan 10 buku rekomendasi kebijakan reformasi Polri di Istana Merdeka (5/5/2026). JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerima hasil kerja nyata dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Pertemuan strategis ini membahas masa depan kepolisian Indonesia melalui agenda Reformasi Polri Presiden Prabowo yang mencakup visi jangka pendek hingga tahun 2029.

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyerahkan 10 buku laporan komprehensif yang memuat rekomendasi kebijakan secara menyeluruh. Dokumen ini merupakan hasil kerja keras komisi dalam menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga kunjungan langsung ke sejumlah daerah.
”Kami melaporkan 10 buku yang menyangkut keseluruhan policy reform. Agenda ini mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri guna mendukung implementasi reformasi yang lebih kuat di lapangan,” ujar Jimly.
Presiden menyepakati penguatan fungsi pengawasan eksternal sebagai salah satu poin krusial dalam pertemuan tersebut.
Presiden menyetujui peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar lebih independen. Ke depannya, keputusan dan rekomendasi Kompolnas akan bersifat mengikat, serta keanggotaannya tidak lagi bersifat ex-officio.
Selain penguatan pengawasan, Presiden Prabowo juga memberikan keputusan tegas mengenai struktur organisasi. Pemerintah secara resmi tidak akan membentuk Kementerian Keamanan. Presiden menilai struktur saat ini sudah cukup, asalkan pemerintah meningkatkan fungsi internal dan pengawasan secara maksimal melalui program Reformasi ini.

Terkait suksesi kepemimpinan, pemerintah memastikan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
Presiden akan mengangkat Kapolri dengan persetujuan DPR RI.
Pemerintah mengambil langkah ini untuk menjaga keseimbangan check and balances antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal keamanan nasional.
Melalui agenda ini, pemerintah juga akan mengatur secara ketat jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Hal ini bertujuan agar personel kepolisian tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi utamanya dalam menjaga supremasi hukum dan melindungi kepentingan rakyat.
Penulis : ABK Aceh
editor : Amelia Suryani C.ILJ


Tidak ada komentar