Polsek Sungai Apit Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Ganja 1,93 Gram dan Sabu 1,73 Gram Diamankan

Redaksi MacanSumatra
29 Des 2025 17:57
News 0 262
2 menit membaca

Media MacanSumatra.com
Sungai Apit, Siak – Jajaran Polsek Sungai Apit, Polres Siak, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria berhasil diamankan dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja kering dan sabu di wilayah Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Harapan, lingkungan TK Kasih Bunda. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 1,93 gram dan sabu seberat 1,73 gram.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, anggota Reskrim Polsek Sungai Apit melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi kejadian. Dari hasil tersebut, dua orang pria berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek, Minggu (28/12/2025).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.A (33) dan S (47). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M.A berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, sementara S berperan sebagai pembeli.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:
1 linting rokok berisi ganja
7 paket kecil narkotika jenis sabu
Alat hisap (bong)
Timbangan digital
Kaca pirex
2 unit telepon genggam
1 unit sepeda motor
Dompet serta barang bukti lain yang sempat dibuang pelaku
Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka M.A positif mengandung Methamphetamine dan THC, sedangkan tersangka S positif Methamphetamine.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 Jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolsek Sungai Apit menambahkan bahwa pihaknya juga telah menetapkan satu orang pelaku sebagai DPO, berinisial E.A alias E.R, yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu dan ganja kering.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jajaran Polsek Sungai Apit akan terus mengejar para pelaku peredaran narkotika karena sangat merugikan bangsa dan merusak generasi masa depan. Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” tutup Kapolsek.
(Ronal Munthe)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x