OPD Absen, RDP DPRD Pessel Soal Rp240 Juta Di Tunda

Redaksi MacanSumatra
28 Agu 2026 07:00
Daerah 0 2
4 menit membaca

PESISIR SELATAN — Upaya membuka terang persoalan yang menyangkut kepentingan publik di Kabupaten Pesisir Selatan justru tersendat di meja rapat. Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Pesisir Selatan, Kamis (27/8/2026), terpaksa ditunda setelah tidak satu pun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hadir memenuhi undangan. Dari 18 undangan yang dilayangkan, hanya H. Mawardi, Owner BKM Sago, yang datang.

 

Absennya OPD menjadi lebih serius karena RDP tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Salah satu persoalan yang telah didorong masuk ke forum DPRD adalah permintaan LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA) untuk memperoleh kejelasan mengenai status uang pembinaan sebesar Rp240.000.000 yang disebut dalam pertimbangan putusan perkara tindak pidana korupsi PDAM Tirta Langkisau.

 

Rapat sebenarnya telah dihadiri Ketua DPRD Pessel H. Darmansyah, S.Ag, Wakil Ketua Ermizen, S.Pd, sejumlah anggota DPRD serta undangan lainnya. Namun, tanpa OPD yang berkaitan langsung dengan persoalan yang hendak dibahas, forum kehilangan pihak yang dibutuhkan untuk memberikan penjelasan. Sejumlah anggota DPRD akhirnya meminta rapat ditunda.

 

Kursi OPD Kosong, DPRD Melontarkan Kritik

 

Ketua DPRD Pessel H. Darmansyah mengakui lembaganya tidak memiliki ruang untuk memaksa OPD memenuhi undangan. DPRD, kata dia, telah menjalankan tugas dengan mengirimkan undangan sesuai agenda.

 

“Kita tidak bisa memaksa OPD untuk hadir. Yang jelas, undangan sudah dilayangkan. Bisa jadi mereka belum siap untuk memberikan jawabannya,” ujar Darmansyah.

 

Darmansyah menyebut DPRD berada pada posisi sebagai penengah antara masyarakat dan pemerintah. Kendati demikian, ia mengaku kecewa atas ketidakhadiran OPD.

 

Anggota DPRD Pessel M. Darda melontarkan kritik lebih keras. Baginya, ketidakhadiran tersebut menyentuh persoalan penghargaan terhadap lembaga legislatif, terlebih agenda RDP membawa persoalan masyarakat.

 

“OPD tidak menghargai DPRD. Mereka lebih mementingkan agenda lain daripada agenda RDP,” tegas M. Darda.

 

Kritik itu membawa persoalan melampaui sekadar kursi kosong dalam ruang rapat. Ketika masyarakat membawa persoalan kepada DPRD, efektivitas fungsi mediasi dan pengawasan legislatif pada akhirnya juga bergantung pada kesediaan eksekutif hadir serta memberikan jawaban.

 

Rp240 Juta Menunggu Kejelasan

 

Menjelang RDP 27 Agustus, PETA telah meminta DPRD mengambil langkah konkret terkait uang Rp240 juta tersebut. Ketua Umum PETA Didi Someldi Putra menyebut persoalan itu memiliki dasar antara lain Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor R-587/L.3/Hs/09/2022 tanggal 7 September 2022.

 

Audit tersebut mencatat total kerugian Rp835.181.563, termasuk uang pembinaan Rp240 juta. Persoalan Rp240 juta kemudian disebut dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg. Menurut PETA, nilai itu tidak tercantum sebagai uang pengganti dalam amar putusan sehingga status serta kemungkinan mekanisme tindak lanjutnya perlu diperjelas oleh pihak yang berwenang.

 

PETA bahkan meminta DPRD menyurati Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat paling lambat dua hari kerja setelah RDP, agar dilakukan penelaahan terhadap status uang tersebut berdasarkan putusan pengadilan, audit, dokumen, dan fakta terkait.

 

“Yang kami minta bukan DPRD ataupun PETA menentukan sendiri bahwa uang tersebut harus dipulihkan. Kami meminta persoalan ini ditelaah oleh instansi yang memiliki kewenangan, kemudian diberikan penjelasan secara tertulis mengenai status dan langkah hukum yang dapat dilakukan,” ujar PETA.

 

RDP Tertunda, Jawaban Publik Ikut Tertahan

 

Penundaan RDP kini menyisakan pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa efektif forum pengawasan DPRD apabila pihak pemerintah yang dibutuhkan untuk menjawab justru tidak hadir?

 

DPRD menyatakan agenda tersebut akan kembali dilaksanakan dengan menghadirkan seluruh pihak berkepentingan. Di titik inilah ujian berikutnya berada. RDP lanjutan bukan semata soal memenuhi undangan, melainkan memastikan persoalan masyarakat memperoleh jawaban yang dapat diuji dan ditindaklanjuti.

 

Bagi PETA, ukurannya bahkan telah dibuat terang: rekomendasi saja tidak cukup.

 

“Bagi kami, ukuran keberhasilan RDP bukan hanya adanya rekomendasi, tetapi adanya kejelasan siapa yang menindaklanjuti, apa yang dilakukan, kapan harus dilakukan, dan bagaimana hasilnya dilaporkan sampai persoalan tersebut memperoleh kejelasan,” tegas PETA.

 

Kini, setelah rapat pertama kandas karena absennya OPD, publik menunggu apakah forum berikutnya benar-benar membuka jawaban—atau kembali menyisakan kursi kosong dan persoalan yang menggantung.

Dj/ RF biro Pesisir Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x