Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan sindikat penyebar hoaks dan provokasi yang melibatkan delapan tersangka di Jakarta, Senin (27/7/2026). Foto: Istimewa.Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar dugaan sindikat propaganda digital yang memproduksi dan menyebarkan hoaks, fitnah, serta konten provokatif melalui berbagai platform media sosial. Penyidik mengamankan delapan orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan perkara hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Penyidik menemukan bahwa setiap tersangka menjalankan peran yang berbeda. Sebagian menyusun narasi, sebagian mengedit konten, mengelola akun media sosial, membuat desain grafis, dan menawarkan proyek penyebaran konten.
Dalam penggeledahan, polisi menyita telepon genggam, laptop, perangkat penyimpanan data, serta uang tunai sekitar Rp220 juta. Penyidik menduga barang bukti tersebut berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.
Saat ini, penyidik terus mengembangkan perkara. Polisi menelusuri aliran dana sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga memesan proyek penyebaran konten.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak. Polisi meminta masyarakat memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada orang lain. Langkah tersebut dapat mencegah penyebaran hoaks, mengurangi keresahan, dan menghindarkan masyarakat dari pelanggaran hukum.
Proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.


Tidak ada komentar