Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri penandatanganan kerja sama antara Perumda AM Kota Padang dan Kejaksaan Negeri Padang terkait pendampingan hukum di ZHM Premiere Hotel, Selasa (12/5/2026).PADANG – Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan Dirut PDAM profesional, jajaran pimpinan Perumda Air Minum Kota Padang wajib bekerja profesional, transparan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Fadly Amran menyampaikan penegasan itu saat Perumda Air Minum Kota Padang menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Padang terkait bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di ZHM Premiere Hotel, Selasa (12/5/2026).
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara. Wali Kota Padang serta jajaran pejabat Pemerintah Kota Padang turut menyaksikan kegiatan tersebut.
Fadly Amran menilai kerja sama itu penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih sehat dan profesional. Ia menegaskan perusahaan daerah harus memberikan pelayanan publik maksimal sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia juga menilai dukungan Kejaksaan Negeri Padang penting untuk memastikan seluruh kebijakan perusahaan berjalan sesuai aturan hukum. Selain itu, Fadly Amran mengapresiasi peran kejaksaan yang aktif memberikan legal opinion, asistensi hukum, dan pengawalan program pembangunan di Padang.
“Perusahaan daerah harus dikelola secara profesional dan penuh tanggung jawab. Semua proses bisnis wajib berjalan sesuai aturan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” ujar Fadly Amran.
Fadly Amran berharap sinergi antara Perumda Air Minum Kota Padang dan Kejaksaan Negeri Padang mampu memperkuat pengawasan internal serta meminimalisir persoalan hukum yang dapat menghambat pelayanan air bersih.
Hendra Pebrizal mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Padang menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan. Menurutnya, perusahaan membutuhkan pendampingan hukum agar seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan ruang lingkup kerja sama mencakup pendampingan penyusunan kontrak, pelaksanaan proyek, penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara, hingga penanganan tunggakan pelanggan air.
Hendra Pebrizal optimistis dukungan Kejaksaan Negeri Padang dapat membantu perusahaan meningkatkan efektivitas penagihan tunggakan pelanggan.
“Target kami meningkatkan pendapatan perusahaan dengan tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Pendampingan hukum dari Kejaksaan sangat membantu pencapaian target tersebut,” kata Hendra Pebrizal.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada Perumda Air Minum Kota Padang. Ia memastikan seluruh kebijakan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum.
Koswara menyebut kerja sama tersebut dapat meningkatkan efektivitas kinerja perusahaan daerah sekaligus memperkuat pelayanan publik kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Padang menilai kolaborasi itu menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola perusahaan daerah. Pemerintah juga berharap Perumda Air Minum Kota Padang mampu menghadirkan pelayanan air bersih yang optimal bagi masyarakat.
Penulis : Teuku Husaini
Editor : Amelia Suryani


Tidak ada komentar