Ilustrasi pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2026.Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara pada tahun 2026. Kebijakan ini kembali menjadi perhatian karena membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Pemerintah menetapkan aturan baru dalam skema gaji ke-13 tahun 2026. Tidak semua ASN menerima tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja secara penuh.
Kebijakan tersebut mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Pemerintah juga memperkuat aturan teknis melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026.
Pemerintah menetapkan beberapa komponen dalam gaji ke-13, yaitu:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Namun, pemerintah tidak memberikan tambahan penghasilan kepada seluruh ASN.
Golongan ASN yang Tidak Menerima Tambahan Penghasilan
ASN daerah yang pemerintah daerahnya belum memiliki kemampuan fiskal memadai dipastikan tidak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran TPP tidak wajib memberikan tambahan penghasilan kepada ASN di wilayahnya.
Akibatnya, ASN pusat berpeluang menerima tunjangan kinerja lebih besar dibanding ASN daerah tertentu. Kondisi keuangan daerah menjadi faktor utama yang memengaruhi besaran gaji ke-13.
Selain itu, ASN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara juga tidak menerima gaji ke-13. Pemerintah juga tidak memberikan gaji ke-13 kepada pegawai yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan pembiayaan dari lembaga lain.
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai Juni 2026. Jadwal tersebut menyesuaikan kebutuhan pendidikan anak sekolah yang meningkat pada pertengahan tahun.
Penerima gaji ke-13 meliputi:
PNS
PPPK
TNI
Polri
Pejabat negara
Hakim
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Pemerintah juga membuka peluang bagi pegawai non-ASN tertentu menerima gaji ke-13 sesuai kontrak kerja dan keputusan pejabat berwenang.
Ketentuan Gaji Ke-13 untuk PPPK
Pemerintah menghitung gaji ke-13 PPPK berdasarkan masa kerja. PPPK yang belum bekerja satu tahun menerima pembayaran secara proporsional.
Sementara itu, PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum pencairan tidak masuk daftar penerima.
Pemerintah Harap Gaji Ke-13 Dongkrak Daya Beli
Pemerintah berharap kebijakan gaji ke-13 dapat menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
Meski begitu, perbedaan nominal antara ASN pusat dan daerah memunculkan berbagai tanggapan dari pegawai daerah. Banyak ASN berharap pemerintah menghadirkan sistem yang lebih merata agar tidak terjadi kesenjangan kesejahteraan antarwilayah.
Pemerintah saat ini masih berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar pencairan gaji ke-13 berjalan tepat waktu tanpa hambatan administrasi.
Penulis : Teuku Husaini
Editor : Amelia Suryani


Tidak ada komentar