Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan yang diterbitkan Polsek Padang Timur, Senin (5/1/2026).Laporan kehilangan dokumen Padang , Seorang warga Kota Padang melaporkan kehilangan sejumlah dokumen penting ke Polsek Padang Timur. Laporan tersebut tercantum dalam Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan yang Polsek Padang Timur terbitkan pada Senin, 5 Januari 2026. Berdasarkan surat keterangan bernomor SKTLK/07/I/2026/SPKT Sektor Padang Timur, pelapor
Demikian Kronologi Syafri menyampaikan kehilangan sejumlah barang dan surat berharga, yakni satu buah
Dokumen yang Dilaporkan Hilang
Pelapor melaporkan kehilangan:
Satu buah KTP elektronik
STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam-putih dengan nomor polisi BA 4121 AAS
Satu kartu ATM BRI
Satu kartu BPJS
Satu SIM C atas nama pelapor
Dampak dan Imbauan Kepolisian
Kehilangan dokumen penting seperti STNK, SIM, ATM, dan BPJS dapat menghambat aktivitas administrasi warga. Dampak tersebut meliputi urusan perbankan, layanan kesehatan, hingga keperluan kepolisian.
Oleh sebab itu, aparat kepolisian mengimbau masyarakat segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila mengalami kejadian serupa. Selain itu, kepolisian menegaskan bahwa surat keterangan laporan kehilangan hanya berfungsi sebagai bukti administrasi sementara dan tidak dapat menggantikan dokumen asli. Pemilik dokumen tetap wajib mengurus penerbitan ulang ke instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Hukum
Polsek Padang Timur menerbitkan surat keterangan kehilangan tersebut dan pejabat berwenang menandatanganinya untuk digunakan sebagaimana mestinya. Dalam catatan surat tersebut,
Sementara itu, dalam catatan surat tersebut, Kepolisian menegaskan bahwa pelapor yang memberikan keterangan tidak benar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 242 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Kepolisian menegaskan bahwa Surat Keterangan Laporan Kehilangan tersebut tidak berfungsi sebagai pengganti dokumen asli dan hanya berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal penerbitan.
Informasi Tambahan
Masyarakat dapat mengakses informasi resmi terkait layanan kepolisian melalui situs resmi Polri di:
Sehubungan dengan adanya laporan kehilangan dokumen di Kota Padang ini, Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan dokumen pribadi. Selain itu,Sehubungan dengan adanya laporan tersebut, apabila menemukan dokumen yang hilang, Kepolisian meminta masyarakat segera melaporkannya ke Polsek Padang Timur.
Berita Hukum dan Kriminal
Sumber : macansumatra.com di lapangan
Jurnalistik : tim jurnalistik macansumatra.com


Tidak ada komentar