TENTANG

Profil Media Macan Sumatra

Media Macan Sumatra adalah media online yang fokus pada pemberitaan lokal dan nasional. Kami menyajikan informasi secara profesional, independen, dan berlandaskan integritas jurnalistik.

Selain itu, halaman ini memuat profil resmi Media Macan Sumatra, termasuk visi, misi, dan kebijakan redaksi.

Visi Media Macan Sumatra

Secara umum, kami berkomitmen menjadi media pers terpercaya yang menyajikan informasi akurat, berimbang, dan beretika.

Misi Media Macan Sumatra

Untuk mewujudkan visi tersebut, kami menjalankan misi sebagai berikut:

Menyajikan berita yang faktual, akurat, dan edukatif

Menjunjung tinggi kode etik jurnalistik

Menjadi ruang publik yang terbuka dan bertanggung jawab

Meningkatkan literasi informasi masyarakat

Selain itu, kami terus berupaya meningkatkan kualitas konten dan pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan Wartawan dan Identitas Pers

Untuk itu, kami membekali seluruh wartawan, reporter, dan kontributor Media Macan Sumatra dengan identitas resmi.

kami membekali seluruh wartawan, reporter, dan kontributor Media Macan Sumatra dengan identitas resmi.

Dengan demikian, kami menjalankan setiap aktivitas jurnalistik sesuai hukum dan etika yang berlaku.

1. Kartu Pers Resmi

Kami menerbitkan kartu pers resmi melalui Pimpinan Redaksi.

Selanjutnya, kartu ini hanya diberikan kepada wartawan yang telah melalui verifikasi dan pembinaan internal.

Pimpinan Redaksi memberikan kartu ini kepada wartawan yang telah lolos verifikasi dan pembinaan internal Selain itu, setiap wartawan wajib memahami ketentuan hukum pers.

2. Terdaftar di Box Redaksi

Seluruh wartawan wajib tercantum dalam Box Redaksi di situs resmi.

Namun demikian, apabila seseorang mengaku sebagai wartawan tetapi tidak memiliki kartu pers dan tidak terdaftar, maka yang bersangkutan bukan bagian dari Media Macan Sumatra.

Namun, apabila seseorang mengaku sebagai wartawan tetapi tidak memiliki kartu pers dan tidak terdaftar, maka yang bersangkutan bukan bagian dari Media Macan Sumatra.

Peringatan Penyalahgunaan Nama Media

Selain itu, kami menegaskan bahwa segala bentuk penyalahgunaan nama Media Macan Sumatra merupakan tindakan melawan hukum.

Sebagai contoh, penggunaan identitas palsu, intimidasi, pemerasan, atau penipuan.

“Oleh karena itu, aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi kepada pelaku berdasarkan:”

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 18 Ayat (1):

“Pengadilan menjatuhkan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000 kepada setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.”

2. KUHP Pasal 378 (Penipuan)

“Aparat penegak hukum menindak pelaku yang mengaku sebagai wartawan demi keuntungan pribadi berdasarkan pasal ini.”

3. KUHP Pasal 310–311 (Pencemaran Nama Baik)

Ketentuan ini berlaku jika tindakan tersebut merugikan nama baik perusahaan pers.

Komitmen Pelayanan Publik

Di sisi lain, kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, dan koreksi pemberitaan.

Kritik

Saran

Koreksi pemberitaan

Selanjutnya, setiap masukan akan kami gunakan untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas Media Macan Sumatra.

Penutup

Dengan demikian, Media Macan Sumatra terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, kami percaya bahwa media yang baik adalah media yang terbuka, akuntabel, dan siap menerima masukan dari masyarakat..

Iklan & Publikasi

x
x