Media Macan Sumatra adalah media online yang fokus pada pemberitaan lokal dan nasional. Kami menyajikan informasi secara profesional, independen, dan berlandaskan integritas jurnalistik.
Selain itu, halaman ini memuat profil resmi Media Macan Sumatra, termasuk visi, misi, dan kebijakan redaksi.
Secara umum, kami berkomitmen menjadi media pers terpercaya yang menyajikan informasi akurat, berimbang, dan beretika.
Untuk mewujudkan visi tersebut, kami menjalankan misi sebagai berikut:
Menyajikan berita yang faktual, akurat, dan edukatif
Menjunjung tinggi kode etik jurnalistik
Menjadi ruang publik yang terbuka dan bertanggung jawab
Meningkatkan literasi informasi masyarakat
Selain itu, kami terus berupaya meningkatkan kualitas konten dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, kami membekali seluruh wartawan, reporter, dan kontributor Media Macan Sumatra dengan identitas resmi.
kami membekali seluruh wartawan, reporter, dan kontributor Media Macan Sumatra dengan identitas resmi.
Dengan demikian, kami menjalankan setiap aktivitas jurnalistik sesuai hukum dan etika yang berlaku.
Kami menerbitkan kartu pers resmi melalui Pimpinan Redaksi.
Selanjutnya, kartu ini hanya diberikan kepada wartawan yang telah melalui verifikasi dan pembinaan internal.
Pimpinan Redaksi memberikan kartu ini kepada wartawan yang telah lolos verifikasi dan pembinaan internal Selain itu, setiap wartawan wajib memahami ketentuan hukum pers.
Seluruh wartawan wajib tercantum dalam Box Redaksi di situs resmi.
Namun demikian, apabila seseorang mengaku sebagai wartawan tetapi tidak memiliki kartu pers dan tidak terdaftar, maka yang bersangkutan bukan bagian dari Media Macan Sumatra.
Namun, apabila seseorang mengaku sebagai wartawan tetapi tidak memiliki kartu pers dan tidak terdaftar, maka yang bersangkutan bukan bagian dari Media Macan Sumatra.
Selain itu, kami menegaskan bahwa segala bentuk penyalahgunaan nama Media Macan Sumatra merupakan tindakan melawan hukum.
Sebagai contoh, penggunaan identitas palsu, intimidasi, pemerasan, atau penipuan.
“Oleh karena itu, aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi kepada pelaku berdasarkan:”
Pasal 18 Ayat (1):
“Pengadilan menjatuhkan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000 kepada setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.”
“Aparat penegak hukum menindak pelaku yang mengaku sebagai wartawan demi keuntungan pribadi berdasarkan pasal ini.”
Ketentuan ini berlaku jika tindakan tersebut merugikan nama baik perusahaan pers.
Di sisi lain, kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, dan koreksi pemberitaan.
Kritik
Saran
Koreksi pemberitaan
Selanjutnya, setiap masukan akan kami gunakan untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas Media Macan Sumatra.
Dengan demikian, Media Macan Sumatra terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, kami percaya bahwa media yang baik adalah media yang terbuka, akuntabel, dan siap menerima masukan dari masyarakat..

