
KONAWE – Ketua Umum DPP Lembaga Aktivis Pertambangan East Indonesia Malaka, Indra Dapa Saranani, menyuarakan desakan penting. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM segera mempertimbangkan Pencabutan IUP PT SCM di Kabupaten Konawe.
Langkah tegas ini muncul karena adanya dugaan ketidakseriusan perusahaan dalam membangun smelter nikel. Padahal, pemerintah pusat saat ini tengah fokus memperkuat kebijakan hilirisasi industri nasional.
Masalah Komitmen Pembangunan Smelter
Indra menjelaskan bahwa PT SCM saat ini mengelola lahan seluas 21.100 hektare. Namun, luas wilayah yang besar tersebut tidak berbanding lurus dengan progres pembangunan fasilitas pemurnian. Oleh karena itu, masyarakat meragukan komitmen perusahaan dalam mematuhi aturan investasi.
”Pemerintah perlu melakukan evaluasi total secepat mungkin. Kami memandang langkah ini penting untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya,” ujar Indra pada Jumat (10/04/2026). Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan perusahaan yang mengabaikan aturan hilirisasi.
Amanat Konstitusi dan UU Minerba
Pengelolaan sumber daya alam harus merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa kekayaan alam harus memberikan kemakmuran bagi rakyat. Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) juga mewajibkan pengolahan mineral di dalam negeri secara jelas.
Oleh karena itu, DPP East Indonesia menyampaikan beberapa poin harapan:
”Kami berharap proses pengawasan ini berjalan transparan. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat,” tutup Indra dengan tegas.
Penulis : Ronal Munthe
Editor : Amelia Suryani


Tidak ada komentar