TENTANG

ROFIL RESMI MACANSUMATRA.COM

Visi, Misi, dan Kebijakan Redaksi

macansumatra.com adalah media online yang bergerak di bidang pemberitaan lokal dan nasional dengan menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, serta integritas jurnalistik.


VISI

 

Menjadi media pers terpercaya yang menyajikan informasi akurat, berimbang, dan beretika.

Misi

• Menyajikan berita faktual dan edukatif

• Menjunjung tinggi kode etik jurnalistik

• Menjadi ruang publik yang terbuka dan bertanggung jawab

• Meningkatkan literasi informasi masyarakat


KEBIJAKAN WARTAWAN & IDENTITAS PERS

Untuk menjamin profesionalitas dalam aktivitas jurnalistik, seluruh wartawan, reporter, dan kontributor MacanSumatra.com dibekali dengan identitas resmi berupa:

1. Kartu Pers Resmi MacanSumatra.com

– Dikeluarkan langsung oleh Pimpinan Redaksi.
– Hanya diberikan kepada wartawan yang telah melalui proses verifikasi, pembinaan internal, dan memahami ketentuan hukum pers.

2. Nama Tertera pada Box Redaksi

Seluruh wartawan yang bertugas wajib terdaftar secara resmi di Box Redaksi yang tercantum pada situs MacanSumatra.com.
Apabila seseorang mengaku sebagai wartawan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi atau tidak memegang kartu pers resmi, maka yang bersangkutan bukan bagian dari MacanSumatra.com.


PERINGATAN ATAS PENYALAHGUNAAN NAMA MEDIA

Segala bentuk tindakan yang mengatasnamakan MacanSumatra.com tanpa hak, termasuk penggunaan identitas palsu, intimidasi, pemerasan, atau penipuan, merupakan tindakan melawan hukum. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan peraturan berikut:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

  • Pasal 18 Ayat (1):
    Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
  • Ketentuan ini juga berlaku pada mereka yang mengaku sebagai wartawan namun tidak memiliki identitas resmi, karena tindakan tersebut mengganggu dan menyesatkan publik.

2. KUHP Pasal 378 – Tindak Pidana Penipuan

Digunakan untuk menjerat pelaku yang mengaku wartawan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

3. KUHP Pasal 310–311 – Pencemaran Nama Baik

Dapat diterapkan apabila tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab merugikan citra perusahaan pers.

Dengan demikian, MacanSumatra.com menegaskan bahwa penyalahgunaan identitas dan kedudukan wartawan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


KOMITMEN PELAYANAN PUBLIK

Sebagai media pers yang mengutamakan kepentingan masyarakat, MacanSumatra.com selalu membuka ruang bagi publik untuk memberikan kritik, saran, masukan, atau koreksi pemberitaan. Setiap masukan yang diberikan akan menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas dan kredibilitas redaksi.


PENUTUP

Dengan landasan hukum yang jelas, kebijakan redaksi yang tegas, serta komitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik, MacanSumatra.com senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Kami percaya bahwa media yang baik adalah media yang terbuka, akuntabel, dan siap menerima masukan konstruktif dari masyarakat.

Iklan & Publikasi

x
x