Wujudkan Kepastian Hukum, Indra Dapa Saranani Desak Pemkab Konawe Segera Pindahkan Tapal Batas Pondidaha–Amonggedo

Redaksi MacanSumatra
12 Apr 2026 12:53
2 menit membaca

Kabupaten Konawe kini memasuki babak baru. Indra Dapa Saranani, selaku ahli waris resmi, kini menyuarakan desakan kuat terkait Hak Ulayat Pondidaha Konawe. Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe https://konawekab.go.id segera memindahkan tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo.

​Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum di atas lahan seluas kurang lebih 2.700 hektar. Indra menilai, keterlambatan pemerintah dalam menetapkan fisik batas wilayah tersebut menghambat tertib administrasi bagi masyarakat adat setempat.

Patuhi Keputusan Bupati Nomor 549 Tahun 2008

​Dasar tuntutan ini merujuk pada dokumen hukum yang kuat, yaitu Keputusan Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008. Dokumen tersebut mengatur penetapan batas wilayah secara sah antara dua kecamatan tersebut. Namun, Indra mengungkapkan bahwa implementasi di lapangan masih menunjukkan ketidaksesuaian yang mencolok.

​”Pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan nyata. Jangan hanya berhenti pada tahap kajian teknis saja,” tegas Indra Dapa Saranani saat memberikan keterangan tertulis. Menurutnya, pemindahan tapal batas fisik merupakan amanat regulasi yang harus segera tuntas demi menghindari konflik sosial.

Perjuangan Melindungi Hak Ulayat Pondidaha Konawe

​Kejelasan batas wilayah sangat krusial untuk melindungi aset berharga berupa Hak Ulayat Pondidaha Konawe. Luas lahan yang mencapai ±2.700 hektar tersebut memerlukan proteksi hukum yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan di masa mendatang.

​Indra mendorong Bupati Konawe agar memimpin langsung proses koordinasi ini. Ia meminta proses pemindahan melibatkan masyarakat adat dan tokoh lokal. Cara ini menjamin proses yang transparan, objektif, dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Menghindari Potensi Konflik Administratif

​Ketidakjelasan batas seringkali memicu persoalan administratif bagi warga, mulai dari urusan kependudukan hingga perizinan lahan. Dengan menetapkan tapal batas sesuai aturan, Pemkab Konawe secara otomatis menjaga stabilitas daerah.

​Indra Dapa Saranani berharap aksi nyata dari pemerintah segera terwujud. Penuntasan masalah Hak Ulayat Pondidaha Konawe ini menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam menghormati hak-hak masyarakat adat di Sulawesi Tenggara.

https://macansumatra.com/indra-dapa-saranani-desak-presiden-lakukan-pencabutan-iup-pt-scm

Penulis : Ronal Munthe

Editor : Amelia Suryani

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x