Polisi Tualang Tertibkan Balap Liar di Perawang, 4 Motor Trondol Diamankan

Redaksi MacanSumatra
28 Des 2025 09:29
News 0 267
2 menit membaca

Perawang, Siak – Polisi menertibkan aksi balap liar yang meresahkan warga Perawang, Kecamatan Tualang. Polsek Tualang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (27/12/2025) malam hingga Minggu dini hari.
Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 23.00 WIB. Pawas Iptu Alan Arief A.R., S.Kom memimpin langsung KRYD bersama personel Polsek Tualang dan Satpol PP Kecamatan Tualang.

Polisi Tualang mengamankan motor trondol saat penertiban balap liar di Perawang

Polisi tualang beserta satpol PP menertibkan balap liar 

Petugas memusatkan penindakan di Jalan Raya Km 07 Perawang, tepatnya di depan Hotel Istana VII. Lokasi ini kerap menjadi arena balap liar pada malam hari.
Dalam operasi itu, petugas menemukan sejumlah sepeda motor menggunakan knalpot brong. Beberapa kendaraan juga dalam kondisi trondol dan tanpa nomor polisi. Kondisi tersebut membahayakan pengguna jalan lain dan mengganggu ketertiban umum.

Polisi Tualang mengamankan motor trondol saat penertiban balap liar di Perawang

Polisi Tualang mengamankan motor trondol saat penertiban balap liar di Perawang

Petugas kemudian mengamankan empat unit sepeda motor. Kendaraan tersebut terdiri dari satu motor warna biru, Honda Beat hitam, Yamaha Jupiter biru, dan Yamaha MX King hitam.
Petugas membawa seluruh kendaraan ke Mapolsek Tualang untuk proses penindakan lebih lanjut. sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H menegaskan komitmen kepolisian menjaga keamanan warga.
“Balap liar mengancam keselamatan jiwa. Kami tidak memberi ruang bagi aksi ugal-ugalan di jalan raya,” tegasnya.
Polsek Tualang memastikan KRYD akan terus digelar secara rutin. Langkah ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(Ronal Munthe)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x