Satresnarkoba Polres Siak Tangkap Terduga Bandar Sabu 2,62 Gram di Lubuk Dalam

Redaksi MacanSumatra
3 Jan 2026 13:07
Kepolisian 0 330
3 menit membaca

Bandar sabu Polres Siak kembali diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Siak dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial SJ (36) diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,62 gram dan Polisi mengamankan tersangka pada Senin malam (29/12/2025).

Selain itu, Polisi mengamankan tersangka di Jalan Bhayangkara Kampung Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Bandar Sabu Polres Siak Kembali Diamankan di Lubuk Dalam

Siak – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial SJ (36) diamankan karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,62 gram, Senin malam (29/12/2025).

Diamankan di Jalan Bhayangkara

Sementara itu,Tersangka diamankan di Jalan Bhayangkara, Kampung Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Namun demikian,Pengungkapan kasus ini berawal saat polisi mengamankan tersangka terkait perkara lain.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan.

petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet hitam di saku celana sebelah kiri tersangka.

Selanjutnya, Polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Siak.  untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengakuan Tersangka dan Hasil Tes Urine

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Polisi menetapkan SDR sebagai (DPO).

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif amphetamine.
Sementara itu, polisi masih mengembangkan jaringan di atas tersangka.

Barang bukti sabu seberat 2,62 gram yang diamankan Satresnarkoba Polres Siak

Ronal Munthe

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain:

plastik klip kosong

uang tunai pecahan ratusan ribu rupiah

satu unit telepon genggam

timbangan digital

satu unit sepeda motor

Polres Siak Tegas Perangi Narkoba

Oleh karena itu, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak.
“Kami berkomitmen melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkotika, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar,” ujar Kapolres, Jumat (2/1/2026).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi,” ujarnya.
Polres Siak mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Siak.

Sebelumnya, Polres Siak juga mengungkap kasus serupa sebagaimana diberitakan

https://macansumatra.com/polsek-sungai-apit-tangkap-dua-pengedar-narkoba-ganja-193-gram-dan-sabu-173-gram-diamankan

Informasi mengenai bahaya dan pencegahan narkotika dapat diakses melalui situs resmi Badan Narkotika Nasional (BNN).

https://bnn.go.id

 

kasus narkoba di Kabupaten Siak

Sumber : ronal Munthe

Jurnalis : Amelia Suryani

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x