Suasana Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia yang diikuti puluhan peserta dari berbagai daerah melalui platform Zoom Meeting, Jumat (20/2/2026).Jakarta –Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menegaskan komitmennya memperkuat literasi hukum nasional dengan menggelar Webinar Nasional bertema Pengembalian Aset Korupsi Nasional pada Jumat, 20 Februari 2026 melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini mengangkat tema strategis dan aktual, yakni “KEJAR UANG NEGARA, BUKAN SEKADAR PENJARA: EFEKTIVITAS KEJAKSAAN DALAM MENGEMBALIKAN ASET KORUPSI.”

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn
Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutan pembukaannya menegaskan bahwa Indonesia saat ini menghadapi paradoks besar dalam pemberantasan korupsi. Di satu sisi, penegak hukum terus memenjarakan pelaku, menggencarkan operasi, dan menaikkan angka penindakan.
Namun di sisi lain, kerugian negara justru tidak sepenuhnya kembali. Negara menangkap pelaku, tetapi belum selalu berhasil merebut kembali hasil kejahatan,” ungkapnya.

Ria Sulistiowati, S.H., M.H., bersama Direktur Mimbar Hukum Indonesia M. Jamil, S.H., M.Kn., saat memaparkan materi dalam Webinar Nasional bertema pengembalian aset korupsi.
Webinar nasional yang juga bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung ini menghadirkan narasumber utama Ria Sulistiowati, S.H., M.H., Jaksa Muda pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai arah baru penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak lagi hanya berorientasi pada pemenjaraan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery. Diskusi dipandu langsung oleh Direktur MHI, M. Jamil, S.H., M.Kn., selaku moderator.

Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya reorientasi penegakan hukum dari paradigma penghukuman menuju paradigma pemulihan aset negara. Kejaksaan, sebagai institusi yang memiliki mandat strategis, memegang peran sentral dalam proses pelacakan, penyitaan, hingga pengembalian hasil kejahatan korupsi kepada negara.
Peserta menyoroti beberapa poin utama dalam diskusi.
Pertama, perlunya reorientasi penegakan hukum dari pemenjaraan menuju pemulihan kerugian negara. Pembahasan ini juga menekankan mandat dan kewenangan Kejaksaan dalam pengembalian aset.
Kedua, efektivitas instrumen hukum pengembalian aset di Indonesia. Narasumber juga mengulas berbagai tantangan di lapangan yang sering menghambat kembalinya uang negara.
Ketiga, politik hukum pengembalian aset korupsi. Isu ini berada di antara kebutuhan kepastian hukum dan kepentingan publik, termasuk gagasan membangun sistem asset recovery nasional yang lebih ideal.
Diskusi berlangsung dinamis dan penuh antusiasme. Peserta dari berbagai latar belakang praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum aktif mengajukan pertanyaan kritis mengenai efektivitas penegakan hukum korupsi di Indonesia.
Dalam keterangannya, Jamil juga menegaskan komitmen berkelanjutan MHI sebagai motor penggerak literasi hukum nasional. Sejak berdiri pada 1 September 2023, Mimbar Hukum Indonesia telah menyelenggarakan lebih dari 250 agenda nasional berupa webinar, pelatihan, dan pembekalan hukum serta melibatkan ribuan peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Masyarakat dapat mengakses informasi dan melakukan pendaftaran melalui Admin WhatsApp di nomor 081776666123.
Melalui kegiatan ini, Mimbar Hukum Indonesia berharap lahir kesadaran kolektif bahwa pemberantasan korupsi harus memasuki fase baru: bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memastikan setiap rupiah uang negara kembali kepada rakyat. Karena pada akhirnya, keadilan sejati bukan hanya memenjarakan koruptor, melainkan memulihkan hak publik yang telah dirampas.
Mimbar Hukum Indonesia mengajak praktisi hukum, dan masyarakat luas untuk terus berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan edukatif dan inspiratif yang akan digelar dalam waktu dekat. Pada hari Senin, 9 Maret 2026, MHI akan menyelenggarakan Webinar Nasional bertema “Dispensasi Kawin: Solusi Perlindungan Anak atau Legalitas Pernikahan Dini? Menakar Peran Pengadilan Agama di Tengah Lonjakan Perkawinan Anak di Indonesia”, yang akan menghadirkan narasumber ADI SUCIADI, S.H. (Hakim Pengadilan Agama Dataran Hunimoa).
Selain itu, Pada hari Rabu, 11 Maret 2026, MHI akan menyelenggarakan Webinar Nasional bertema “Legal atau Bermasalah? Praktik Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan dan Peran Strategis Pengadilan Agama”, yang akan menghadirkan narasumber MAHDYS SYAM, S.H., M.H. (Hakim dan Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa), secara daring melalui Zoom Meeting. Bisa melakukan Pendaftaran melalui Admin WhatsApp di nomor 081776666123
Sumber : M. Jamil, S.H., M.Kn.,
Editor : Amelia Suryani C.ILJ.,




Tidak ada komentar