Dua Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Gegerkan Warga Kampung Sri Gading, Siak

Redaksi MacanSumatra
28 Des 2025 13:20
News 0 268
3 menit membaca

Diduga Dua Pelaku Pembakaran Rumah Gegerkan Warga Kampung Sri Gading
Siak – Lubuk Dalam
Peristiwa dugaan tindak pidana pembakaran rumah menggegerkan warga Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Satu unit rumah milik warga bernama Maryanto diduga dibakar oleh dua orang terduga pelaku pada Sabtu dini hari, 20 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Garasi Rumah Korban Sempat Terbakar
Akibat kejadian tersebut, bagian garasi rumah korban mengalami kerusakan setelah api membakar dinding papan garasi. Beruntung, peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa.
Korban Mendengar Ledakan dari Arah Garasi
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.IK., M.Si melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H menjelaskan, kejadian bermula saat korban berada di dalam rumah dan mendengar suara ledakan dari arah garasi.
Awalnya, korban mengira suara tersebut berasal dari telepon genggam anaknya yang sedang diisi daya. Namun, setelah dicek, korban melihat api telah membakar bagian garasi rumah.
Polisi Temukan Botol Berisi Bahan Bakar
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu botol air mineral berisi bahan bakar yang dibalut kain. Polisi menduga botol tersebut digunakan pelaku sebagai alat untuk membakar rumah korban.
Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Setelah kejadian itu, korban segera melapor ke Polsek Lubuk Dalam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku, masing-masing berinisial SM (45) dan SK (39).
Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu, 27 Desember 2025. Polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam bersama unsur Sat Intelkam Polres Siak langsung bergerak ke lokasi.

“Polisi Polsek Lubuk Dalam mengamankan dua terduga pelaku pembakaran rumah di Kampung Sri Gading, Kabupaten Siak.”

Petugas Kepolisian Polsek Lubuk Dalam bersama unsur Polres Siak mengamankan dua terduga pelaku pembakaran rumah warga di Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan kasus dugaan pembakaran rumah milik warga bernama Maryanto yang terjadi pada Sabtu dini hari, 20 Desember 2025.

Sekitar pukul 18.25 WIB, polisi berhasil mengamankan SM di sebuah rumah. Tidak lama berselang, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kedua SK datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas.
Pelaku Mengakui Perbuatannya
Kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, polisi menahan keduanya di Polsek Lubuk Dalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku Dijerat Pasal 187 KUHP
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu botol air mineral berisi pertalite dan sehelai kain kaos yang digunakan sebagai sumbu pembakaran. Kedua pelaku dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran dengan ancaman pidana penjara.
Polisi Imbau Warga Jaga Kamtibmas
Kapolsek Lubuk Dalam mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada pihak kepolisian.
Hingga saat ini, penyidik Polsek Lubuk Dalam masih melengkapi administrasi penyidikan dan dalam waktu dekat akan menggelar perkara untuk penanganan lebih lanjut.
(Ronal Munthe)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x