Sumber : Ronal
Siak – 01- january- 2026
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menyampaikan keluhan terbuka kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait pemangkasan dana transfer pusat ke daerah yang dinilai berdampak langsung pada pemenuhan hak dasar masyarakat Kabupaten Siak.
Keluhan tersebut disampaikan Afni melalui kolom komentar akun Instagram resmi Kementerian Keuangan dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, setelah berbagai upaya resmi berupa surat dan audiensi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Siak tidak mendapatkan tanggapan.
Dalam pernyataannya, Afni menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak meminta dana hibah, melainkan menagih hak daerah yang bersumber dari pajak rakyat Siak dan seharusnya dikembalikan melalui mekanisme dana transfer pusat ke daerah.
“Ini hak uang rakyat Siak, tapi kami bagai mengemis ke pusat,” tulis Afni dalam kolom komentar tersebut, Jumat (19/12/2025).
Menurut Afni, pemangkasan dana transfer hingga sekitar 50 persen di akhir tahun berpotensi menyebabkan sejumlah kewajiban pemerintah daerah tidak dapat terbayarkan. Kewajiban tersebut mencakup gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN, gaji perangkat kampung, honor guru MDA dan MDTW (guru mengaji), kader posyandu, beasiswa anak miskin, hak tenaga honorer, hingga bantuan sosial bagi masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Siak tergolong baik dan telah diakui Kantor Wilayah Kementerian Keuangan. Tidak terdapat dana mengendap, bahkan penyaluran dana desa telah mencapai 100 persen.
Afni membeberkan bahwa kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 untuk Kabupaten Siak masih mencapai Rp100,12 miliar. Sementara itu, kurang salur DBH tahun 2024 hingga kini belum memiliki dasar regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Untuk DBH Desember 2025, dana yang semestinya diterima Kabupaten Siak sebesar Rp111 miliar. Namun, dana tersebut sempat tercatat disetujui dalam sistem, kemudian hilang, dan akhirnya hanya akan ditransfer sekitar Rp55,6 miliar atau dipangkas hampir 50 persen. Total kewajiban Pemerintah Kabupaten Siak kepada masyarakat dan pihak ketiga saat ini disebut telah mencapai lebih dari Rp300 miliar.
Afni menegaskan kembali bahwa dana yang ditagih merupakan hak mutlak daerah dari DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 25/29 Orang Pribadi.
“Yang kami tagih ini bukan dana gratis, bukan asal meminta, tetapi hak mutlak rakyat Siak setelah seluruh kewajiban pajak diserahkan ke pusat terlebih dahulu,” tegasnya.
Ia menyampaikan permohonan secara terbuka karena merasa seluruh jalur resmi telah ditempuh tanpa respons. Afni menekankan bahwa dirinya dilantik di bawah sumpah Al-Qur’an untuk bekerja demi kepentingan rakyat.
“Kami bermohon agar dana transfer daerah segera disalurkan sepenuhnya karena itu adalah hak mutlak rakyat Siak untuk membangun daerah dan menjaga martabat masyarakat,” tutupnya.
Sumber : Ronal munthe


Tidak ada komentar