
Haji Arisal Aziz mengecam keputusan KAN yang mengeluarkan Nenek Saudah dari keanggotaan kemasyarakatan di Dusun VI Lubuk Aro.
KAN Keluarkan Nenek Saudah, Arisal Aziz Kecam Keputusan Adat
Haji Arisal Aziz Geram, KAN Keluarkan Nenek Saudah dan Diduga Langgar HAM
Padang — Anggota DPR RI Komisi XIII sekaligus Ketua DPW PAN Sumatera Barat, Haji Arisal Aziz, geram atas keputusan KAN yang mengeluarkan Nenek Saudah dari keanggotaan kemasyarakatan di Dusun VI Lubuk Aro. Arisal menilai langkah itu tidak manusiawi. Selain itu,
Padang / 10 january 2026
Arisal Aziz Kecam Keputusan KAN
yang Mengeluarkan Nenek Saudah
Haji Arisal Aziz menyesalkan keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan itu bertentangan dengan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan kearifan lokal. Ia menilai sistem adat Minangkabau seharusnya mengedepankan musyawarah.>>Arisal juga menegaskan bahwa konstitusi melindungi hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.Arisal juga menegaskan bahwa konstitusi melalui UUD 1945 https://jdih.setneg.go.id/
Arisal Tegaskan Konstitusi Lindungi Hak Warga
Arisal: Tidak Ada Hukum yang Membenarkan Pengucilan
Arisal menyebut tidak ada aturan perundang-undangan yang membenarkan pengucilan warga negara. Ia menolak penghapusan hak sosial yang hanya didasarkan pada keputusan forum adat. Apalagi jika keputusan itu memengaruhi hak dasar seseorang untuk hidup layak di tengah masyarakat.
Selain itu, Arisal meminta semua pihak menyelesaikan polemik KAN keluarkan Nenek Saudah secara adil dan berkeadaban.
Karena itu, Arisal juga mendorong semua pihak untuk bermusyawarah secara adil dan berkeadaban.“Mengeluarkan seseorang dari kehidupan bermasyarakat, apalagi seorang lansia, adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan berpotensi kuat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” tegas Arisal Aziz.
Selain itu, ia menegaskan keputusan itu berpotensi melanggar HAM. Namun, ia meminta pemerintah nagari dan tokoh adat meninjau ulang keputusan tersebut. Karena itu, Arisal mendorong semua pihak bermusyawarah secara adil dan berkeadaban. Sementara itu, ia mengingatkan adat harus menjadi perekat sosial, bukan alat yang melukai rasa keadilan.
Ia meminta pemerintah nagari dan tokoh adat meninjau ulang keputusan tersebut. Arisal juga mendorong semua pihak untuk bermusyawarah secara adil dan berkeadaban. Padang — Anggota DPR RI Komisi XIII sekaligus Ketua DPW PAN Sumbar, Haji Arisal Aziz, geram atas keputusan KAN yang mengeluarkan Nenek Saudah dari keanggotaan kemasyarakatan di Dusun VI Lubuk Aro. Ia menilai tindakan itu tidak manusiawi dan berpotensi melanggar HAM. Arisal mengingatkan para pemangku adat agar menjadikan adat sebagai perekat sosial, bukan alat yang melukai rasa keadilan.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal menyatakan akan mengawal persoalan ini secara serius. Ia menegaskan semua pihak harus melindungi kelompok rentan seperti lansia, bukan meminggirkannya.
Menurutnya, semua pihak harus menyelesaikan polemik KAN yang mengeluarkan Nenek Saudah secara adil. Ia ingin penyelesaian itu mencegah konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat.
Selain itu, Arisal meminta semua pihak menyelesaikan polemik KAN keluarkan Nenek Saudah secara adil dan berkeadaban.
Hukum & Pemerintahanhttps://macansumatra.com/category/hukum-pemerintahan/
Sumber : Chemal Rusanda
Tidak ada komentar